Hilangnya barang milik konsumen merupakan suatu Wanprestasi yang dilakukan pihak pengelola karena tidak bisa menepati janjinya untuk menyimpan dan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama.
Pasal 4 huruf H, UUPK Nomor 8 Tahun 1999, kemudian menjelaskan mengenaihak konsumen yang salah satunya adalah "hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya".
Â
Pasal 1708 KUHPerdata "penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir ia tidak harus bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekitarnya berada di tangan pemberi titipan".
Â
Dalam KUHP juga diatur mengenai tanggung jawab pengelola parkir, hal ini terdapat dalam Pasal 406 ayat (1) "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menhancurkan, merusakkan, mebikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Namun terdapat unsur "dengan sengaja" yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pengelola parkir lalai atau dengan sengaja menghilangkan barang atau motor kamu.
Â
Jadi kalimat "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami" yang tertulis di tempat parkir atau tertera di karcis parkir sebenarnya tidak boleh ya Sanak, kamu tetap bisa meminta pertanggung jawaban pengelola parkir bila terjadi kehilangan barang.
Â
Refrensi:
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.