Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kehilangan di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa Ya?

19 Januari 2023   09:02 Diperbarui: 19 Januari 2023   09:05 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehilangan Di Tempat Parkir, dok. Rutan

Sanak Rutan Pelaihari, Pernah gak baca tulisan kaya gini Yang bertempel di tempat parkir kamu:


"Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami"


Sebenarnya boleh gak ya pihak pengelola memberi pernyataan tersebut?

Saat kita memarkirkan kendaraan kita di tempat parkir, berarti kita telah menitipkan barang kita ke pihak penyelenggara prakir. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang menerangkan bahwa,
"majelis hakim perpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir"

Pasal 1694 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa:
"penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama".

Pasal 1706 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa,
"Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri".

Pasal 1706 KUHPerdata kemudian menyebutkan kalau pasal di atas wajib diteraokan bila:
1. Penerima titipan itu yang semula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu.
2. Jika penerima titipan meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu.
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan.
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam penyimpan barang titipan.

 

Tulisan "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami", dapat dikategorikan sebagai klausula baku (aturan/ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha). Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 1 huruf A Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999, menjelaskan bahwa pelaku usaha (penyelnggara parkir) dilarang untuk mencantumkan klausa baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Klausa baku yang sudah tertulis itu kemudian dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 3.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun