Mohon tunggu...
Noviyanti Suwandini
Noviyanti Suwandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tangkap Pengusaha yang Diduga Memberikan Suap Kepada Eks Gubernur Maluku Utara

23 Juli 2024   00:17 Diperbarui: 23 Juli 2024   00:17 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Abdul Ghani Qasba (AGK) dan puluhan lainnya ditangkap karena dicurigai melakukan jual beli jabatan.

 Penangkapan Abdul Ghani dibenarkan oleh Ali Fikri, juru bicara lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  Wakil Ketua KPK Nurul Gouffron mengatakan dia ditangkap karena diduga melakukan jual beli jabatan.

 Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (16 Juli 2024) menangkap tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Ghani Kasbah (AGK).

 Berdasarkan  Tribunnews.com, tersangka yang ditangkap diduga mantan DPD Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Maluku Utara Muhaimin Sharif.

 Muhaimin Sharif dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.37.

 Penangkapan para tersangka dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus suap proyek, perizinan, dan penyelundupan perkantoran di lingkungan Pemprov Malut.

 Peristiwa tersebut melibatkan Gubernur Abdul Ghani Kasbah yang sebelumnya tidak aktif.

 Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus ini, Imran Jakub dan Muhaimin Sharif, Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun