Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi. Asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu (Suhendri dan Yusuf, 2005).
Asuransi merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. (Sula, 2004). Dalam ensiklopedi hukum Islam telah disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat (Hasan, 2004).
Asuransi memiliki beberapa unsur yakni :
1.Adanya pihak tertanggung
2.Adanya Pihak Penanggung
3.Adanya perjanjian asuransi
4.Adanya pembayaran premi
5.Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
6.Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi
Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuransi.
B.Strategi Pengembangan Berdasarkan Produk, Pemasaran, Edukasi dan Ekonomi Masyarakat