Review strategi Pengembangan Asuransi Syariah Bumiputera di Aceh Tahun 2016-2018 (Pendekatan Analisis SWOT)
Judul : strategi Pengembangan Asuransi Syariah Bumiputera di Aceh Tahun 2016-2018 (Pendekatan Analisis SWOT)
Oleh : Mirza Frananda Kusuma , dengan Nim: 140602195
PENDAHULUAN
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.Â
Syariah berasal dari ketentuan- ketentuan di dalam al-Quran dan as-Sunnah (Muhaimin, 2005). Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu (Suhendri dan Yusuf, 2005).Â
Asuransi merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. (Sula, 2004).Â
Dalam ensiklopedi hukum Islam telah disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat (Hasan, 2004).
Alasan memilih judul ini, dikarenakan dizaman sekarang semakin berkembang dan sangat perlu didalam pengembangan strategi asuransi syariah ini supaya asuransi tidak tertinggal dan juga update dan supaya masyarakat pun banyak yang menyukai kemajuan-kemajuan daripengembangan asuransi syariah yang ada.
PEMBAHASAN
A.Pengertian Asuransi