Mohon tunggu...
Novita Fauziyah R.
Novita Fauziyah R. Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Umum - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Hukum Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skema Coordination of Benefits (CoB) Asuransi Kesehatan Tambahan di Era Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) BPJS Kesehatan.

3 Januari 2025   16:20 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:13 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Asuransi (Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock)

(3)

(4) = 75% x (1)

(5) = (3)-(4)

Rp. 49.957.000

Rp. 80.000.000

Rp. 80.000.000

Rp. 37.467.750

Rp. 42.532.250

 Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan disusun untuk memperjelas pengaturan selisih biaya yang dibayarkan oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan sesuai ketentua Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam program jaminan kesehatan.

Manfaat dari Coordination of Benefit (CoB) diantaranya adalah membantu mempercepat pencapaian Universal Health Coverage, memberikan manfaat lebih kepada peserta COB, efisiensi, dana suransi kesehatan tambahan masih dapat survive. Dengan diberlakukannya rawat inap kelas standar (KRIS), Coordination of Benefit (CoB) memungkinkan peserta untuk meng-upgrade layanan sesuai kebutuhan, seperti kamar privat atau fasilitas tambahan. Hal ini dapat mengurangi beban dikarenakan peserta tidak perlu membayar biaya tambahan sendiri, karena sebagian besar atau seluruhnya dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan tambahan.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajri Adinur mengatakan, seiring berjalannya waktu skema Coordination of Benefit (CoB) semakin diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta, mengingat seluruh masyarakat Indonesia ditargetkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema Coordination of Benefit (CoB)  ini," jelasnya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Perusahaan Asuransi Swasta/Tambahan, Rabu (25/6). Total jumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah 30 perusahaan asuransi swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun