Mohon tunggu...
Novita Fauziyah R.
Novita Fauziyah R. Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Umum - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Hukum Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skema Coordination of Benefits (CoB) Asuransi Kesehatan Tambahan di Era Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) BPJS Kesehatan.

3 Januari 2025   16:20 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:13 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Asuransi (Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock)

Pelaksanaan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan diajukan dalam satu tagihan yang tidak terpisah oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut kepada asuransi kesehatan tambahan dan BPJS Kesehatan, serta tidak ada tambahan atau iur biaya yang ditagihkan kepada peserta.

Ketentuan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan bagi peserta yang meningkatkan hak kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sesuai dengan prosedur yang berlaku pada program jaminan kesehatan.

Contoh kasus: Peserta Naik kelas dari kelas 1 ke Kelas Perawatan diatas kelas 1 terdiagnosis Jantung dengan Diabetes Mellitus dengan Tindakan Percutaneous Transluminal Coronary Angioplasty (PTCA) di RS Pemerintah regional 1. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut melakukan klaim dengan hasil Group INA-CBG Prosedur Kardiovaskular Perkutan (Sedang) dengan tarif INA-CBG kelas 1 Rp.49.957.000,00.

Penghitungan bila tagihan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut lebih besar dari tarif INA-CBG tapi tidak mencapai 200% dari tarif INA-CBG.

Tarif INA-CBG Kelas 1

Tarif Kelas VIP/ Eksekutif/ Paviliun di RS

Tarif yang Dapat Ditagihkan RS

Penjaminan BPJS Kesehatan

Penjaminan Asuransi Kesehatan Tambahan (Maksimal 125% INA-CBG)

(1)

(2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun