Pelaksanaan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan diajukan dalam satu tagihan yang tidak terpisah oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut kepada asuransi kesehatan tambahan dan BPJS Kesehatan, serta tidak ada tambahan atau iur biaya yang ditagihkan kepada peserta.
Ketentuan koordinasi selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan bagi peserta yang meningkatkan hak kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sesuai dengan prosedur yang berlaku pada program jaminan kesehatan.
Contoh kasus: Peserta Naik kelas dari kelas 1 ke Kelas Perawatan diatas kelas 1 terdiagnosis Jantung dengan Diabetes Mellitus dengan Tindakan Percutaneous Transluminal Coronary Angioplasty (PTCA) di RS Pemerintah regional 1. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut melakukan klaim dengan hasil Group INA-CBG Prosedur Kardiovaskular Perkutan (Sedang) dengan tarif INA-CBG kelas 1 Rp.49.957.000,00.
Penghitungan bila tagihan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut lebih besar dari tarif INA-CBG tapi tidak mencapai 200% dari tarif INA-CBG.
Tarif INA-CBG Kelas 1
Tarif Kelas VIP/ Eksekutif/ Paviliun di RS
Tarif yang Dapat Ditagihkan RS
Penjaminan BPJS Kesehatan
Penjaminan Asuransi Kesehatan Tambahan (Maksimal 125% INA-CBG)
(1)
(2)