Mohon tunggu...
Novita Alivia Firdaus
Novita Alivia Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190151 SM. F

My life is for me to lead, So i'll just be me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat dengan Ketepatan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah

23 Mei 2021   02:09 Diperbarui: 23 Mei 2021   02:13 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat, Infaq dan Shodaqoh adalah komponen ibadah yang sudah tidak asing di kalangan umat Islam, terlebih lagi zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Zakat secara etimologi mempunyai makna طهرة atau pensucian, pertumbuhan, dan  بركةyang berarti berkah. Secara istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahiq dalam waktu tertentu dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. 

Infaq adalah sumbangan tetap atau sumbangan harta selain zakat. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dijelaskan bahwa infaq adalah harta benda yang dikeluarkan oleh perorangan atau badan usaha selain zakat untuk kepentingan umum. 

Shadaqah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan oleh umat Islam secara spontan dan sukarela kepada orang lain, tanpa batasan waktu atau jumlah. Zakat Infaq dan shodaqoh yang kemudian disingkat menjadi ZIS adalah salah satu pilar penopang ekonomi Islam. Ekonomi Islam kuat karena masyarakatnya kuat dalam ekonomi dan gemar bersedekah. ZIS bisa menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat. 

Peran ZIS sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan untuk kemaslahatan umat tidak terlepas dari campur tangan lembaga pengelola zakat dan infaq. Lembaga pengelola zakat dan infaq seperti BAZNAS dan LAZ bertugas untuk mengumpulkan, mengelola serta mendistribusikan dana ZIS. Selain lembaga diatas juga terdapat lembaga lain yang telah terdaftar secara resmi diantaranya:

1.Dompet Dhuafa Republika

2.Inisiatif Zakat Indonesia

3.Yatim Mandiri Surabaya

4.NU CARE LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama)

5.LAZIS MU (Lembaga Amil Zakat Muhamadiyah)

Sebagai contoh, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh milik Nahdhatul Ulama (LAZISNU) mempunyai beberapa program dalam pentasarufan atau penyaluran dana ZIS diantaranya pemberian Infaq dan Shodaqoh kepada fakir miskin dan dhuafa setiap 4 bulan sekali berupa uang dan sembako, pentasarufan dana kepada masjid dan musholla, pengadaan kain kafan dan nisan dan lain sebagainya. Sedangkan sumber dana atau pengumpulan dana berasal dari donatur tetap, kaleng koin dan kotak amal. LAZISNU juga menampung dana dari masyarakat yang ingin menyedekahkan atau menginfakkan sebagian hartanya untuk dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Agar dana ZIS lebih bermanfaat maka dana tersebut harus dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Dalam hal ini lembaga pengelola zakat dan infaq mempunyai peran yang sangat penting. Lembaga pengelola zakat dan Infaq harus menghimpun dan mendata masyarakat yang berhak untuk menerima zakat dan infaq agar dana ZIS tepat sasaran dan membawa kemaslahatan. Seperti yang kita tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 macam, diantaranya adalah:

1.Fakir, yaitu orang yang punya harta tetapi harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2.Miskin, yaitu orang yang memiliki mata pencaharian, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya.

3.Amil zakat, yaitu panitia pengelola zakat.

4.Mualaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.

5.Mukatab atau hamba sahaya atau budak.

6.Gharim, yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

7.Sabilillah, yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya.

8.Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang berpergian atau dalam perjalanan.

Dana zakat harus disalurkan kepada 8 golongan orang yang tersebut diatas. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”

Di dalam ajaran Islam, infaq dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu wajib dan sunnah. Infaq wajib (nafkah) diberikan kepada keluarga terdekat (dzawi al qurba) yaitu anak, isteri dan orang tua. Sedangkan Infaq sunnah atau disebut juga dengan shodaqoh diberikan kepada fakir, miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa lainnya. Tetapi Sedekah diutamakan diberikan kepada tetangga.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 215 yang berbunyi:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Dijelaskan bahwa ada 5 orang (kelompok) yang berhak menerima infak dari harta yang diamanahkan-Nya kepada kita, yaitu:

1.Orang Tua

2.Kerabat Saudara

3.Orang Miskin

4.Musafir (Orang yang Dalam Perjalanan)

5.Anak Yatim

Ketepatan dalam penyaluran dana zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) dapat menjadi wasilah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Karena tujuan utama dari ZIS itu sendiri semata-mata hanya untuk kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menjadi ladang amal bagi masyarakat yang berkecukupan untuk membantu sesama agar tercapainya kehidupan yang lebih baik lagi. 

Daftar Pustaka

Abdul Haris. Nasution, dkk. Kajian Strategi Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Pemberdayaan Umat. Jurnal Ekonomi Bisnis Islam (2017) 1 (1), 22-37.

alhasanah diakses pada Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 21.24 WIB.

kompas diakses pada Sabtu 22 Mei 2021 pukul 19.21 WIB.

harapanamalmulia diakses pada Sabtu 22 Mei 2021 pukul 19.22 WIB.

detik diakses pada Sabtu 22 Mei 2021 pukul 19.18 WIB.

tafsirq diakses pada Sabtu 22 Mei 2021 pukul 19.30 WIB.

tafsirq diakses pada Sabtu 22 Maret 2021 pukul 19.00 WIB.

zakat diakses pada Sabtu, 22 Mei 2021 pukul 18.34 WIB.

Novita Alivia Firdaus

102190151

SM. F

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun