Mohon tunggu...
Novita Maria
Novita Maria Mohon Tunggu... Penulis lepas -

infodanproduk.com http://gudanginfodanproduk.blogspot.co.id/ Email : novitamariagassner@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Senator Aziz Khafia, "DPD RI Mau Didengar? Ya, Kerja Keras!"

18 Juli 2015   23:02 Diperbarui: 18 Juli 2015   23:02 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

¤ Sebagai Produk hasil Pemilihan Umum, kedudukan seorang anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah kuat karena setiap anggota DPD RI dan segenap anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) adalah juga merupakan anggota MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia). Dimana, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum menjalankan tugasnya, mengucapkan sumpah jabatan/janji dan dilantik oleh Ketua MPR RI dalam sidang Paripurna MPR RI. Keberadaan DPD RI dalam struktur kenegaraan dimaksudkan untuk :

  1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah
  2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah
  3. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Menurut amanat Konstitusi yang termaktub dalam Pasal 22D UUD 45, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan.

¤

Melalui fungsi Legislasi, DPD RI dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI tentang hal-hal yang berkaitan dengan :

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah Pembentukan, pemekaran, & penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumberdaya alam & sumberdaya ekonomi lainnya Perimbangan keuangan pusat & daerah

¤

Melalui fungsi Pertimbangan, DPD RI dapat turut memberikan pertimbangan kepada DPR RI baik diminta ataupun tidak. Secara moral, DPD RI dapat juga memberikan konstribusi positip kepada rakyat dan Pemda dari daerah yang diwakilinya, baik diminta ataupun tidak.

¤

Melalui fungsi Pengawasan DPD RI berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Khususnya tentang : 

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah 
  • Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya Perimbangan keuangan pusat dan daerah Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  • Pajak
  • pendidikan
  • Agama 

DPD RI juga berhak untuk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK RI untuk kemudian dapat dibahas pada sebuah badan khusus bentukan DPD RI dan hasilnya bisa diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

¤

Sebagai contoh kasus, Belum lama ini BPK RI memberikan label Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja keuangan Pemprop. DKI Jakarta. Label WDP dari BPK RI disambut Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama dengan protes. Menurut Gubernur DKI, seharusnya Pemprop. DKI layak mendapatkan label lebih tinggi dari sekedar WDP, yakni WTP (kriteria Wajar Tanpa Pengecualian). Menengahi kisruh BPK RI dengan Pemprop. DKI, anggota DPD RI asal daerah pemilihan DKI Jakarta, fahira-idris (ROL, 13/7/15) memberikan kontribusi yang menyejukkan. Fahira menyarankan, Gubernur berikut jajaran Pemprop. DKI Jakarta agar tetap optimis untuk bisa memperoleh label WTP dengan memberikan jawaban atau sanggahan yang bisa diterima oleh BPK RI.

¤

Selain Fahira, Senator dailami-firdaus (Teropong Senayan, 5/3/15), yang juga dari daerah pemilihan Jakarta, pernah mencoba menengahi konflik yang terjadi antara Pemprop. DKI jakarta dengan DPRD DKI saat kisruh penyusunan APBD DKI 2015 lalu. Kala itu, DPRD DKI dan Gubernur DKI saling ancam dan saling lapor ke instansi penyidik. Senada dengan Dailami, Senator Senior am-fatwa (Detik, 3/3/15) yang juga dari Dapil DKI turut berupaya keras menengahi konflik penyusunan APBD DKI Jakarta 2015 tersebut. Untuk kepentingan seluruh masyarakat Jakarta, konflik harus segera disudahi, jangan pakai ego-egoan! Demikian prinsip AM FATWA yang juga seorang KOMPASIANER (http://www.kompasiana.com/amfatwa) kala itu.

¤

Senator asal Dapil DKI Jakarta lainnya, azis-khafia (6/7/15)ketika ditemui Kompasianer di ruang kerjanya kompleks DPR/MPR RI Senayan, banyak memberi masukan untuk mendukung tulisan ini. Menurut Aziz, kewenangan DPD RI yang dirasakan sesama rekan Senator memang masih perlu ditambah khususnya, kewenangan di bidang Legislasi dan Budgeting. Sementara, untuk mengangkat isyu kepermukaan, kedudukan politik lembaga DPD RI dan DPR RI masih jauh dari setara. Ketidakseimbangan itu dengan mudah dapat dilihat dari jumlah anggota, DPD RI hanya beranggotakan 132 orang, sementara DPR RI ada 560 anggota. Padahal, bila dilihat dari proses terpilihnya dalam Pemilu (Bukan Mekanisme Parpol tetapi dukungan rakyat langsung melalui surat pernyataan dengan dilengkapi KTP pemilih) dan angka keterpilihan (Legitimasi) DPD RI jauh lebih besar daripada calon anggota DPR RI. Bandingkan perolehan terbanyak dari seorang anggota DPD, 2.167.485 suara (dpd.go.id/anggota/oni-suwarman) dengan perolehan terbanyak seorang anggota DPR, 397.481 suara (dpr.org/KarolinMargretNatasha).

¤

Azis berharap agar teman-teman sesama Senator jangan menganggap DPR RI adalah pesaing, demikian pula sebaliknya anggota DPR juga tidak menganggap rekan-rekan DPD sebagai rival. Kedua lembaga yang telah tergabung dalam sistem dua kamar (Bikameral) Parlemen ini, sebaiknya sama-sama mengedepankan kepentingan nasional daripada golongan. DPR RI jangan berjalan senidiri meninggalkan DPD RI, demikian pula sebaliknya, DPD RI tidak boleh sok lebih tahu tentang Dapilnya daripada DPR RI.

Azis juga menanggapi positip upaya dari Ketua DPD RI irmangusman menggandeng kompasiana.com melalui program tokoh-bicara-irman-gusman, agar kiranya kinerja lembaga DPD RI dapat lebih tersosialisasi dan terpapar kemasyarakat luas. Azis juga berpesan, agar kewenangan yang masih terbatas tidak membuat kinerja anggota DPD RI tidak maksimal (http://www.beritabuana.co/Azis-Khafia/kewenangan terbatas jangan kendur!). Sebaliknya, rekan-rekan Senator harus lebih giat, gigih dan bekerja lebih keras lagi dalam mendengar, menyerap dan mengadvokasi kepentingan rakyat dan daerah di seluruh indonesia. Dengan sosialisasi peranan maksimal dan keterlibatan DPD RI yang signifikan dalam membangun bangsa, otomatis suatu saat cepat atau lambat, demi tercapainya tujuan dan maksud mulia daripada keberadaan lembaga DPD RI itu sendiri (Sebagaimana tertulis diatas), dipastikan kewenangan DPD RI akan meningkat seiring dengan naiknya tingkat kepercayaan rakyat Indonesia kepada DPD RI. Menutup diskusi dengan kompasianer, Azis berjanji akan mendorong rekan-rekan sesama anggota Parlemen (DPD & DPR) untuk menyelesaikan segala program kerja Parlemen masa bhakti Th. 2014-2019, agar terjadi percepatan terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata diseluruh wilayah NKRI.

¤

------ooOoo-----

http://www.dpd.go.id/

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun