Terlebih lagi dari sisi regulasi, impor pangan makin terbuka lebar melalui pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal 14 ayat (1) menyebutkan sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.Â
Regulasi ini makin menunjukkan arah Pemerintahan ala kapitalisme dalam mengelola pertanian dan pangan. Bukan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara berdaulat, melainkan makin bergantung pada impor.
Islam Mewujudkan Kemandirian Pangan
Kebijakan pangan dalam aturan Islam akan mewujudkan terciptanya kemandirian pangan. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dilandasi oleh filosofi peran penguasa dalam menjalankan pengurusan urusan umat. Penguasa adalah pengurus sekaligus pelayan rakyat. Konsekuensinya, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat secara mandiri. Atas dasar ini, negara tidak boleh membiarkan pihak lain mengganti perannya dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Kesalahan sistem kapitalisme hari ini ada di saat negara memberi peluang pihak swasta turut dalam melakukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Karena orientasi profit yang melekat pada aktivitas bisnis, muncullah gejolak harga, hingga lahir pula kebijakan-kebijakan yang hanya berfungsi sebagai obat penenang. Jika masanya tiba, gejolak kenaikan harga dan kebijakan, seperti impor beras akan tetap ada.
Sinergisitas dalam penguasaan sektor industri vital lainnya oleh negara adalah seperti pertanian, perikanan, farmasi, transportasi, telekomunikasi, infrastruktur, teknologi, dan sebagainya adalah bagian terpenting lainnya dalam mewujudkan kemandirian pangan. Seluruh aspek industri, terutama di bidang pangan, dibangun dengan paradigma kemandirian. Tidak akan tergantung kepada asing, baik dari sisi teknologi, ekonomi, maupun politik.
Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR Muslim dan Ahmad).
Berdasarkan paradigma ini, pemerintahan Islam bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Wujudnya, negaralah yang menentukan arah politik pangan dan menjalankannya dalam bentuk kebijakan praktis sesuai tuntunan syariat. Tidak akan terjadi pengendalian kebijakan negara oleh pihak lain, termasuk korporasi bahkan pihak asing.
 Wallahu a'lam bisshawwab..[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H