2. Profesional dalam layanan kesehatan
Negara wajib menyediakan sarana kesehatan, rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya secara mandiri, tidak bersandar maupun bekerjasama dengan pihak lain (swasta).Â
Negara wajib memperhatikan penempatan para tenaga kesehatan di setiap daerah, agar semua wilayah baik yang di kota maupun di desa terpencil dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dan terbaik. Negara pun tak boleh membatasi lamanya pasien menginap di Rumah Sakit selama sakitnya belum sembuh, dan tak boleh memungut biaya sedikitpun. Dan itu semua merupakan tanggung jawab negara,
Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
"Pemimpin adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari)
3. Gratis dan cepat
Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Pengadaan layanan kesehatan yang cepat dan tepat dari negara akan mencegah bahaya (dharar) yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab Negara. Rasulullah bersabda:Â
"Tidak boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun madarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam" (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Tidak ada pembedaan dalam pelayanan kesehatan, apakah rakyat tersebut terkategori fakir, miskin, ataupun kaya sekalipun, semua memiliki hak yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebabnya, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh negara sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya.
Sehingga negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya.
4. Percepatan teknologi dan riset