Mohon tunggu...
Novita Ariani
Novita Ariani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

5 Juli 2023   13:20 Diperbarui: 5 Juli 2023   13:31 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai warga negara atau penduduk yang tinggal di suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak terutama mereka yang sudah memiliki tanggung jawab perpajakan sesuai dengan undang undang perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Pajak merupakan sebuah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada negara atau pemerintah oleh seorang pribadi maupun entitas. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta tidak mendapat imbalan secara langsung yang nanti nya digunakan untuk keperluan publik dan program pembangunan negara yang sudah tertera pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia.

Penerimaan pajak terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah presentase maupun nominal terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Tetapi presentase wajib pajak masih dikatakan sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di Indonesia. Sehingga hal ini memerlukan adanya kesadaran dari masyarakat Indonesia untuk membayar pajak tepat waktu, karena pajak memiliki peran penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Sehingga dengan adanya pembayaran pajak akan membantu terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan negara Indonesia maupun negara lain. Dilihat dari kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Desember 2022 mengalami peningkatan, sehingga negara mengantongi PNBP sekitar 588,3 triliun. Dikutip dari laman kompas.id, data dari kementrian keuangan menyatakan bahwa penerimaan pajak pada bulan Januari tahun 2023 meningkat sekitar 48,6% secara tahunan (yeay on year) atau sebesar 162,23 triliun dan mencapai 9,44% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023. Kemudian Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penerimaan negara dari pajak mencapai sekitar 688,15 triliun hingga bulan April 2023, pertumbuhan yang moderat sehingga mencapai penerimaan yang meningkat yaitu sebesar 21,3% secara tahunan, jika dibandingkan penerimaan pajak pada tahun 2022 yang lebih meningkat yaitu sekitar 1,716,8 triliun atau sekitar 65,37%, serta pada tahun 2021 penerimaan pajak yaitu sekitar 1.278 triliun atau sekitar 19,3%.

Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id pemikiran terhadap kemiskinan berubah dengan berjalannya waktu yang berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kemiskinan menunjukan situasi serba kekurangan sehingga penyebab kemiskinan biasanya terjadi akibat kondisi alamiah dan ekonomi, kondisi struktural dan sosial serta kondisi budaya. Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 mencatat bahwa tingkat kemiskinan pada bulan September 2022 mencatat sebesar 9,57% atau sekitar 26,36 juta jiwa yang berada di bawah garis kemiskinan. Kemudian tingkat kemiskinan mulai naik tipis dari bulan Maret 2022 yaitu sekitar 9,54%, hal ini masih dikatakan rendah jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan pada bulan September 2021 yang meningkat sekitar 9,71%. Dengan adanya data tersebut membuat pemerintah Indonesia akan memberikan upaya dalam mengentaskan kemiskinan hingga mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pengentasan kemiskinan oleh pemerintah ini dapat diperkirakan mampu memberikan dampak positif, dengan adanya kepatuhan dalam membayar pajak, penerimaan pajak oleh negara akan semakin meningkat. sehingga pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program-program sosial, pembangunan infrastruktur, serta layanan publik yang penting dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kemudian, kualitas pelayanan publik juga akan meningkat dengan adanya tambahan dana yang diperoleh dari pajak seperti adanya layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan mampu memberikan akses yang lebih baik untuk masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, dengan adanya upaya pengentasan kemiskinan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Sehingga pendapatan yang diperoleh dari pajak dapat membantu memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan serta mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

Menurut Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pajak merupakan bagian instrument yang sangat penting dalam menyelesaikan kemiskinan dan kesenjangan. Selain itu pajak juga berfungsi sebagai penerimaan negara dari pajak yang akan digunakan untuk belanja kebutuhan sosial dan pemenuhan jasa dasar bagi masyarakat miskin. Sehingga tanpa adanya penerimaan pajak, maka akan mempersulit pemerintah untuk membuat program pengentasan kemiskinan yang dapat menyakinkan kesejahteraan setiap warga negara sekaligus menciptakan dan mewujudkan kehidupan bangsa yang berbasis gotong royong.

Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia yaitu:

1. Penyediaan Kebutuhan Pokok.

Dengan melakukan program ini dapat mengurangi adanya kemiskinan serta dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar. Seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa uang tunai sebenar Rp 200 ribu, yang rutin diberikan oleh pemerintah untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

2. Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Membayar Pajak.

Pemerintah perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak serta dampak positifnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. program ini dapat dilakukan melalui sosialisasi maupun kampanye sosial agar dapat mendorong masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak

3. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum.

Dengan meningkatkan pengawasan yang ketat dan penegakkan hukum yang tegas  terhadap pelanggaran perpajakan  akan membantu meningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu.

Menurut penulis, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam upaya pengentasan kemiskinan ini cukup baik. Karena pajak merupakan sebuah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada pemerintah maupun negara, sehingga dana yang diperoleh dari pajak mampu meningkatkan pendapatan negara untuk mengentaskan kemiskinan, seperti adanya bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dianggap dapat memberikan peningkatan yang efisien dan keadilan dalam sistem perpajakan, sehingga dengan kepatuhan yang meningkat, pemerintah dapat memastikan bahwa semua wajib pajak telah memenuhi kewajiban mereka secara adil. Diantara strategi yang dilakukan, yang paling penting yaitu adanya kesadaran pribadi masing-masing dalam kepatuhan membayar pajak serta mentaati peraturan yang sudah ditentukan guna menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Tetapi, strategi ini juga harus dilaksanakan secara efisien dan baik, agar manfaat nya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat memantau dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam pengentasan kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun