Mohon tunggu...
Novita Ariani
Novita Ariani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

5 Juli 2023   13:20 Diperbarui: 5 Juli 2023   13:31 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum.

Dengan meningkatkan pengawasan yang ketat dan penegakkan hukum yang tegas  terhadap pelanggaran perpajakan  akan membantu meningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu.

Menurut penulis, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam upaya pengentasan kemiskinan ini cukup baik. Karena pajak merupakan sebuah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada pemerintah maupun negara, sehingga dana yang diperoleh dari pajak mampu meningkatkan pendapatan negara untuk mengentaskan kemiskinan, seperti adanya bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dianggap dapat memberikan peningkatan yang efisien dan keadilan dalam sistem perpajakan, sehingga dengan kepatuhan yang meningkat, pemerintah dapat memastikan bahwa semua wajib pajak telah memenuhi kewajiban mereka secara adil. Diantara strategi yang dilakukan, yang paling penting yaitu adanya kesadaran pribadi masing-masing dalam kepatuhan membayar pajak serta mentaati peraturan yang sudah ditentukan guna menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Tetapi, strategi ini juga harus dilaksanakan secara efisien dan baik, agar manfaat nya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat memantau dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam pengentasan kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun