Mohon tunggu...
Novi Rahmawati
Novi Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berpikirlah positif, tidak peduli sekeras apapun kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin terhadap Hak Warisnya

5 November 2021   13:43 Diperbarui: 5 November 2021   17:00 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembagian warisan, wajib dilakukan sedemikian rupa, sehingga bagian anak yg lahir diluar kawin dapat dihitung dan dikeluarkan terlebih dahulu, barulah sisanya dibagi antara ahli waris yg lainnya, seolah-olah sisa itu warisan yg masih utuh (Pasal 864).

Penulis : Novi Rahmawati

Mata Kuliah : Pengantar Hukum Perdata

Dosen Pengampu : Yulita Pujilestari S.H.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun