Pembagian warisan, wajib dilakukan sedemikian rupa, sehingga bagian anak yg lahir diluar kawin dapat dihitung dan dikeluarkan terlebih dahulu, barulah sisanya dibagi antara ahli waris yg lainnya, seolah-olah sisa itu warisan yg masih utuh (Pasal 864).
Penulis : Novi Rahmawati
Mata Kuliah : Pengantar Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Yulita Pujilestari S.H.,M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!