Mohon tunggu...
Novi Rahmawati
Novi Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berpikirlah positif, tidak peduli sekeras apapun kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin terhadap Hak Warisnya

5 November 2021   13:43 Diperbarui: 5 November 2021   17:00 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya Kedudukan Hukum dari seorang anak  diluar kawin hanya akan mempunyai hubungan keperdataan dari ibu dan keluarga ibunya saja, sedangkan dengan ayah biologis dan keluarganya anak luar kawin sama sekali tidak mempunyai hubungan keperdataan. 

Demikian pula dalam hal pembuatan identitas dari anak berupa akta kelahiran, maka dalam akta kelahiran. anak luar kawin akan tercatat bahwa anak tersebut adalah anak luar kawin dengan hanya mencantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama ayahnya tidak tercantum. Namun, fakta tersebut menunjukkan adanya diskriminasi dan tidak adanya perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Hak anak luar kawin yg diakui sah telah diatur oleh Pasal 862 BW, ialah anak di luar kawin yang diakui oleh si ayah dan si ibu.

Di dalam hukum perdata, sudah diketahui bahwa seseorang memiliki status sebagai subjek hukum sejak lahir. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian, bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup yang dimana setiap anak tentu membutuhkan perlindungan pemeliharaan dari orang tuanya, pada fase pertumbuhannya, seorang primer anak memerlukan nafkah hadhanah yg layak. sehingga dia dapat bertahan hidup, permasalahan waris dan pewarisan sebenarnya bukanlah suatu permasalahan yg besar bagi si anak pasca kelahiran sampai dengan menjelang dewasa, dengan begitu maka dapat terjalin hubungan keperdataan bagi si anak terhadap ayah biologisnya bukanlah semata-mata untuk kepentingan waris dan mewaris, namun yg lebih penting dalam primer ialah untuk mencukupi kepastian terjaminnya kebutuhan si anak disaat masa-masa pertumbuhannya.

Mengenai kepentingan fase pertumbuhan,  hal ini juga dapat terkesan tidak adil jika suatu hukum mengelompokkan status serta kedudukan anak hanya berdasarkan keabsahan perkawinan orang tuanya, sebab hal itu akan mengurangi kesempatan si anak untuk hidup secara layak seperti anak-anak pada umumnya. 

Disamping itu stigma buruk didalam kalangan rakyat terhadap anak luar kawin akan terus menjadi beban yg akan di tanggung oleh si anak selama hidupnya, padahal permasalahan mengenai anak luar kawin ditinjau dari sudut pandang si anak tidak lebih dari permasalahan Takdir semata yg tidak mungkin dapat dihindari oleh si anak.

Adapun status ahli waris anak luar kawin tidak menimbulkan masalah selama diakui oleh orang tuanya. Berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga golongan anak yang menjadi keturunan, yaitu:

  • Anak sah
  • Anak di luar perkawinan yg diakui
  • Anak pada luar perkawinan yang tidak diakui.

Besarnya bagian warisan yang diperoleh anak diluar kawin tergantung dengan golongan mana dia mewaris, Berikut ketentuannya, yaitu :

1) Jika terdapat ahli waris berasal dari golongan pertama, maka bagian anak yang lahir di luar kawin tersebut, mendapat 1/3  dari bagian yg akan diperoleh seandainya dia dilahirkan dari perkawinan yg sah.

2) jika tidak terdapat golongan pertama namun ada golongan ke-dua, maka dia mewarisi bagian yg akan diperoleh jika dia dilahirkan dari perkawinan yg sah.

3) Bila hanya terdapat sanak keluarga yg lebih jauh pada derajat keempat maka dia mewarisi 4 dari warisan (Pasal 863).

4) jika seluruh ahli waris tidak ada, maka dia mewarisi sepenuhnya harta warisan (Pasal 865).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun