Saat ini saya berada di depan notebook. Notebook merupakan teman setia saya dalam menuangkan segala sesuatu yang terfikirkan selain gawai yang selalu ikut kemanapun saya pergi. Jam gadang di rumah saya menunjuk ke angka 20.45 WIB. Hal yang ada dalam fikiran saya adalah "Apa yang harus saya tulis kali ini yah? Puisikah?Â
Ataupun menulis tentang kegiatan saya seharian penuh, dari pagi hingga sore hari ataukah alur fikiran menuntun saya untuk menuliskan hal-hal lain. Tentunya hal-hal sekait bidang yang sesuai dengan profesi saya. Belumlah bisa terpejam dengan pulas jika hari ini saya belum menorehkan kata-kata meskipun hanya satu kalimat saja.
Alhasil, setelah berembug antara hati dan fikiran, akhirnya saya melilih menulis tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang sering disingkat dengan PPK. Tiga kata itu begitu familiar terdengar di seantero negeri ini. Khususnya di kalangan praktisi pendidikan.Â
Seringkali terdengar ketika dalam kesempatan memberikan sambutan dimulai dari Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi ataupun daerah Kabupaten/Kota kerap kali tidak terlepas dari pesan tentang penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik generasi penerus bangsa.
Apakah PPK itu? Mengapa harus PPK? Bagaimana melaksanakan PPK? Yuk...saya mencoba membuka kembali file-file yang berkaitan dengan PPK.
Apakah PPK itu?
PPK adalah Penguatan Pendidikan Karakter yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017. PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK menurut Perpres ini memiliki tujuan:Â
a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;Â
b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia
dan c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.