Kosmetik menjadi hal yang sangat dekat dengan kaum perempuan. Kosmetik saat ini juga sudah banyak tersedia untuk kaum laki-laki. Berbagai produk kosmetik sangat banyak di pasaran. Tetapi apakah kosmetik yang Anda pakai itu benar tidak mengandung bahan-bahan berbahaya?Â
Taukah Anda, bahan-bahan yang digunakan dalam kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan. Dalam hal ini mengacu pada peraturan dari BPOM. For your information, berikut bahan-bahan yang dilarang dan berbahaya yang sering ditemukan dalam kosmetik.
1. Merkuri (Hg)
Kasus merkuri dalam kosmetik ini sudah sering terjadi di masyarakat. Logam berat ini  berbahaya, bersifat racun, dan biasanya ditemukan dalam produk pemutih kulit wajah. Adanya merkuri ini dapat menimbulkan alergi, iritasi, bintik hitam, dan bersifat karsinogenik.
2. Hidrokinon
Banyak kosmetik palsu dan tidak terdaftar di BPOM. Kosmetik-kosmetik ini biasanya harganya lebih murah sehingga menarik minat masyarakat untuk membelinya. Biasanya, hidrokuinon banyak ditemukan dalam kosmetik yang digunakan sebagai pemutih. Anda harus tahu bahwa hidrokuinon ini menurut BPOM hanya boleh ada dalam sediaan kuku, tidak boleh untuk kosmetik di kulit dan rambut. Â
3. Asam Retinoat
Menurut BPOM, obat ini termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Adanya asam retinoat dalam kosmetik dapat bersifat teratogenik, menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan terkelupas. Asam retinoat ini biasanya terdapat dalam produk untuk peeling.
4. Bahan Pewarna Merah K.3 (Cl 15585), Rhodamin B, Jingga K.1 (Cl 12075)
Bahan-bahan pewarna dalam kosmetik harus bersifat pharmaceutical grades. Beberapa pewarna yang tidak boleh digunakan yaitu rhodamin B dan jingga K. 1. Penggunaan zat warna ini dapat menimbulkan efek negatif pada kulit atau tubuh. Pewarna kertas, tinta, dan tekstil juga sering disalahgunakan pada sediaan tata rias padahal perwarna tersebut bersifat karsinogenik.
5. Dietilen Glikol (DEG)
DEG ini sering ditemukan dalam pasta gigi dan sediaan kumur. Anda harus tahu bahwa DEG dapat ini tidak boleh digunakan dalam produk kosmetik karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat.
Nah, jadi bagaimana cara-cara memilih kosmetik yang aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti di atas?Simak 5 langkah cerdas berikut dalam memilih kosmetik menurut BPOM.
1. Kemasan
Pastikan kemasan tidak cacat, bentuk dan warna merata, stabil, tidak ada bercak kotoran.
2. Label
Setiap kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran, isi, tanggal kadaluarsa, peringatan/perhatian, nomor notifikasi.
3. Izin Edar
Ditandai dengan nomor notifikasi dari BPOM dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka. Legalitas dapat dilihat di notifikasi.pom.go.id
4. Kegunaan dan Cara Penggunaan
Bacalah aturan pakai kosmetik kecuali produk yang sudah jelas cara pakainya seperti sabun mandi, shampoo, dll
5. Kadaluarsa
Tanggal kadaluarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun.
Â
Jika ragu terhadap suatu kosmetik, hubungi HALOBPOM. SMS 081.21.9999.533, email halopom@pom.go.id, twitter @bpom_ri
Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam :
Peraturan Kepala BPOM No.2 thn 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan No. HK. 03.1.23.08.11.07517 thn 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI