Ekonomi Islam berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa dalam kerangka suatu masyarakat Islam yang di dalamnya jalan hidup Islami ditegakkan sepenuhnya. Ekonomi Islam merupakan studi tentang (masalah-masalah ekonomi) dari setiap individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan Islami, yakni homo Islamicus. Dengan demikian, yang membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem ekonomi lain adalah sifat motivasional yang memengaruhi pola, struktur, arah dan komposisi produksi, distribusi, dan konsumsi.
Landasan teoretis Mannan berisi sejumlah asumsi dasar. Manusia Islam (Islamic Man) yang dimaksud ialah seseorang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum, dianggap bersifat individualistik, tetapi sekaligus kooperatif dan bertanggung jawab secara sosial. Bagaimana kontradiksi yang sedemikian jelas ini dipecahkan, tidaklah jelas. Ia juga tidak percaya pada harmony of interests, yang menjamin terbentuknya pasar seperti yang dikemukakan oleh Adam Smith. Dalam model etlektik itu ia menyimpulkan bahwa perekonomian Islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antara sistem pasar dan perencanaan terpusat, yaitu menggabungkan yang terbaik antara keduanya.
2. Muhammad Nejatullah Siddiqi
Muhammad Nejatullah Siddiqi lahir di Gorakhpur, India pada tahun 1931. Ia memperoleh pendidikan awalnya di Darsagh Jama'at-i-Islami, Ranpur, dan pendidikan universitasnya di Muslim University, Aligarh. Ia mulai menulis tentang Islam dan ekonomi Islam ketika belum ada literaturtentang hal tersebut. kontribusinya pada jurnal-jurnal di pertengahan tahun lima puluhan yang diterbitkan dalam karya-karya awalnya dalam ekonomi Islam, yaitu Some Aspect of the Islamic Economy (1970) dan The Economic Enterprise in Islam (1972).
Kombinasi antara pendidikan Barat dan Islam terlihat dalam karya-karya berikutnya. Meskipun mengakui berbagai pendekatan pada ekonomi Islam, ia telah memilih untuk memakai pendekatan yang menggunakan alat-alat analisis yang ada khususnya dari madzhab sintesis neoklasik-keynesian, tetapi tetap konsisten dengan nilai-nilai Islam, prinsip hukum dan fiqih.
Kepeloporannya dalam ekonomi Islam selama bertahun-tahun menempatkannya sebagai salah satu otoritas dalam dalam ekonomi Islam, mewakili pemikiran ekonomi Islam mainstream saat ini. Karier akademiknya bermula di Universitas Aligarh, terutama saat ia ditunjuk sebagai profesor dan kepala Departement of Islamic Studies, kemudian sebagai Reader in Economics di universitas yang sama. Pada akhir tahun 70-an ia bergabung dengan King Abdul Aziz University di Jeddah dan menjadi salah satupelopor yang mendirikan International Center for Research in Islamic Economics.
Siddiqi melihat kegiatan ekonomi sebagai aspek budaya yang muncul dari pandangan dunia (world-view) seseorang. Pandangan dunia seseorang itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu, bukan sebaliknya. Kemudian, bagi Siddiqi, ekonomi Islam itu modern dengan memanfaatkan teknik produksi terbaik dan metode organisasi yang ada. Sifat Islamnya terletak pada basis hubungan antarmanusia, selain pada sikap dan kebijakan sosial yang membentuk sistem tersebut.
3. Monzer Kahf
Buku Kahf, The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of The Islamic Economic System, yang diterbitkan pada tahun 1978 merupakan salah satu referensi ekonomi Islam yang menganalisis pengaruh suatu lembaga Islam tertentu terhadap besaran ekonomi, seperti tabungan, investasi, konsumsi, dan pendapatan. Karyanya itu merupakan permulaan "analisis matematika" dalam ekonomi islam, yaitu sesuatu yang telah memberikan dorongan kepada para ahli ekonomi Islam yang cenderung matematis saat ini.
Kahf memendang ekonomi sebagai bagian dari agama. Karena setiap definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al Qur'an dan Sunnah Nabi -- yang merupakan sumber ajaran dan hukum Islam -- mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut Kahf sebagian besar warisan fiqh, yang diambil dari Al Qur'an dan As-Sunnah juga berisi bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.
Menurut Kahf, kita harus membebaskan disiplin ekonomi dari segala postulat yang sarat nilai budaya asing serta menggantikannya dengan tata nilai Islam. Para sarjana Islam harus mampu mengemukakan norma universal yang berkaitan dengan perilaku ekonomi manusia berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang menurutnya lebih mampu menjelaskan perilaku manusia karena sumbernyaadalah Allah SWT, dengan alasan itu, Kahf menginginkan ilmu ekonomi yang didasarkan pada pandangan Islam mengenai manusia dan prinsip/norma perilaku diajukan sebagai ilmu ekonomi universal bagi semua orang.