Mohon tunggu...
Novia Rachmawati
Novia Rachmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - New Kompasianer

Bukan penulis, hanya menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah-istilah Pengujian Norma

12 Maret 2022   07:00 Diperbarui: 12 Maret 2022   08:54 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.  Pengujian Materil dan Pengujian Formil

Pengujian materil

Pengujian untuk nilai apakah suatu materi UU bertentangan atau tidak dengan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi derajatnya. 

Pengujian formil

Pengujian untuk menilai apakah suatu aturan dibentuk berdasarkan prosedur dan cara-cara yang telah diatur atau ditentukan yang berlaku atau tidak. 

B.  Judicial Review,  Legislatif Review,  dan Eksekutif Review 

Jika proses pengujiannya dilakukan oleh lembaga peradilan,  maka pengujian itu disebut sebagai judicial review.  Namun jika pengujian itu dilakukan oleh lembaga legislatif,  maka pengujian itu disebut sebagai legislative review atau political review. 

Sedangkan jika hak menguji itu diberikan kepada pemerintah,  maka pengujian semacam itu disebut sebsgau executive review,  bukan judicial review ataupun legislative review. 

C.  Judicial Review dan Judicial Preview

Jika pengujian itu dilakukan terhadap norma hukum abstrak dan umum (general and abstract  norms)  secara "a posteriori" atau setelah norma itu sudah sah sebagai  undang-undang,  maka pengujian itu disebut dengan judicial review. 

Akan tetapi,  jika pengujian itu dilakukan secara "a priori",  yaknj terhadap rancangan undang-undang,  maka pengujian itu disebut sebagai a priori abstract review atau judicial preview. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun