D. Â Legal Review dan Constitusional Review
Ditinjau dari segi obyek pengujian, Â maka dapat dibedakan antara constitusional review dan legal review.Â
Suatu pengujian dapat disebut constitusional review jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah konstitusi. Â Akan tetapi jika batu uji dalam pengujian tersebut adalah undang-undang, Â maka disebut legal review.Â
Sumber
Jendela hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!