Mohon tunggu...
Novia Respati
Novia Respati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Senang menulis dan memasak 😊

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Bagaimana BI Checking Menjadi Persyaratan dalam Dunia Kerja?

12 Maret 2024   07:27 Diperbarui: 27 Maret 2024   13:20 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BI checking.(Freepik/kuprevich via Kompas.com)

Mungkin cukup telat untuk membahas hal yang sempat viral pada pertengahan tahun lalu, yang menyebutkan bahwa BI Checking menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan. 

Namun baru-baru ini, saya dipertemukan dengan dua orang yang mengalami sendiri imbas dari aturan tersebut, sehingga rasanya cukup menarik untuk dibagikan kisahnya.

Telah kita ketahui bahwa BI Checking sendiri merupakan informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Dalam wawancara dengan media kala itu (24/8/2023) Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap mengatakan bahwa dalam aturan pemerintah tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja, apalagi menjadi syarat yang wajib bagi pelamar kerja.

Maka dapat disimpulkan bahwa peraturan ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan. Dan beberapa perusahaan yang menerapkan BI Checking dalam proses perekrutan karyawan di antaranya ialah profesi di bidang perbankan dan keuangan, asuransi, financial technology, perusahaan teknologi, retail dan e-commerce, telekomunikasi dan layanan publik hingga bidang pendidikan.

Dari sisi para pencari kerja, tentu saja hal tersebut telah menjadi sebuah batu sandungan. Mengingat, pada masa kini sudah banyak masyarakat yang terjerat kredit/ hutang sehingga skor BI Checking-nya tak lagi mulus.

Lalu hal apa yang mendasari perusahaan tersebut memberlakukan kebijakan yang demikian? Bukankah logikanya seseorang melamar pekerjaan untuk dapat membayar kredit dan hutangnya setelah menerima gaji? Mari simak bersama sedikit cerita berikut ini.

Beberapa hari lalu tak sengaja saya berpapasan dengan tetangga di rumah yang lama. Kami pun sama-sama menepi untuk sekadar berbasa-basi. Sebut saja namanya Dodo. 

Dalam perbincangan saya sekadar bertanya, "Mas Dodo masih di Astra?" seingat saya beliau memang bekerja di Astra Financial. Beliau pun menjawab bahwasanya sekarang sudah tidak bekerja di Astra lagi, melainkan bekerja di badan usaha koperasi simpan pinjam.

Wajar saja kalau saya cukup terkejut, saya pun terpaksa kepo dan lanjut bertanya, "Lho, kenapa ngga nyoba di perusahaan finance yang lain, Mas?" Beliau pun menceritakan riwayatnya bisa sampai bekerja di koperasi.

sumber gambar : https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/bi-checking-untuk-melamar-kerja/
sumber gambar : https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/bi-checking-untuk-melamar-kerja/

Dan jawabannya adalah, "Ngga lolos BI checking, Mba. Pas nganggur kemarin ada cicilan yang belum kebayar. Kalau di koperasi ini ngga pakai BI cheking."

Oh, begitu rupanya. Baik, kalau begitu saya cuma bisa mengangguk heran. Artinya, Mas Dodo ini sudah kehilangan kesempatan untuk bekerja di perusahaan besar dan perusahaan bonafit.

Cerita kedua datang dari teman adik yang sempat main ke rumah belum lama ini. Sebut saja namanya Putri. Lama tak berjumpa, kami pun banyak berbincang. 

Putri mengeluhkan bahwasanya peraturan yang diterapkan oleh perusahaan saat ini semakin memberatkan karyawan. Padahal Putri sudah bekerja selama 5 tahun di bidang ini, yaitu bidang retail.

Statusnya yang sudah karyawan tetap tetiba diubah kembali menjadi kontrak. Dan harus melalui tahap perpanjangan kontrak setiap 6 bulan. Itu pun kalau perusahaan masih bersedia memperpanjang kontraknya. Sebagai karyawan, ia pun terpaksa harus mengikuti aturan meski tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya itu, BI Checking pun berlaku di perusahaan tempat Putri bekerja. Bukan cuma berlaku buat calon karyawan, tapi karyawan lama pun seperti Putri akan dicek skor BI Checking-nya saat akan tanda tangan perpanjangan kontrak.

Jika menemukan hal yang tidak wajar pada hasil BI Checking karyawan tersebut, maka bagian personalia akan mengajaknya ngobrol untuk mengetahui bagaimana ceritanya karyawan tersebut sampai memiliki catatan kredit tidak baik. Dan risiko terburuknya adalah kontrak yang terancam tidak diperpanjang.

Saya pun bertanya pada Putri, apa alasan perusahaan tempatnya bekerja menerapkan peraturan BI Checking. Informasi yang ia dapat dari leader-nya bahwa menurut perusahaan, orang-orang yang memiliki sangkutan hingga merusak catatan kreditnya, maka orang tersebut berpotensi melakukan penggelapan atau korupsi pada uang perusahaan.

Saya makin heran mendengarnya, bukankah alasan tersebut bersifat subjektif? 

Sebelum menerapkan aturan tersebut, tentunya pihak perusahaan telah melakukan banyak pertimbangan dari segala sisi. Namun, entah dari sudut pandang siapa mereka menganggap aturan itu layak untuk diterapkan.

Mungkin ada hal yang terlewat dalam pertimbangan tersebut, yaitu sebab mengapa orang tersebut sampai memiliki catatan kredit yang tidak baik. 

Mengingat masa kini sudah banyak orang yang terpaksa gali tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terutama mereka yang sempat menganggur, yang sudah pasti tidak ada pemasukan tetap selama itu.

Semoga ke depannya ada pembenahan ke arah yang lebih baik dalam dunia ketenagakerjaan. Dan para pencari kerja di negeri ini tidak terus-menerus dihantui oleh rumitnya persyaratan melamar kerja, yang terkadang memang tidak masuk akal. 

Semoga bermanfaat.
_________________________

Sumber rujukan:

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-bi-checking-skor-dan-cara-melihatnya

https://finance.detik.com/fintech/d-6893761/kemnaker-tak-ada-aturan-bi-checking-jadi-syarat-calon-pekerja

https://amp.suara.com/bisnis/2024/02/07/175214/5-fakta-bi-checking-sebagai-syarat-diterima-kerja-jadi-pertimbangan-perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun