Mahasiswa kampus mengajar angkatan 6 dimotori oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta mengadakan seminar dengan tajuk "Tiga Dosa Besar Pendidikan".
Seminar yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 20 Oktober 2023 di SMKS Kristen Margoyudan Surakarta melibatkan beberapa piihak, diantaranya Tim Mahasiswa Kampus Mengajar dari Universitas Sebelas Maret, pengawas, kepala sekolah, pendidik, tenaga pendidikan dan sekuruh siswa SMKS Kristen Margoyudan Surakarta.
Adapun tim kampus mengajar yang memotori kegiatan ini adalah Novita Eka Nurjanah, M.Pd. (Dosen Pembimbing Lapangan), Muhammad Sulthan Rabbani Mahanosyah Firdaus (Ketua Tim), anggota tim yang terdiri dari Shinta Wulan Asih, Yasmine Khabibah, Jacinda Apriliana, dan Nisa Istiqomah Sabdaningrum.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Kampus Mengajar Angkatan 6. Acara dimulai dengan kegiatan rutinan yaitu kerohanian pagi yang dipimpin oleh guru, dilanjutkan pembukaan acara oleh pembawa acara serta sambutan yang diberikan oleh kepala sekolah dan ketua kelompok kampus mengajar. Kegiatan inti berupa pemaparan materi mengenai tiga dosa besar dalam pendidikan dan seminar canva yang diselingi penampilan dari siswa kelas XI. Diakhiri dengan sesi foto bersama dan makan bersama.
Tim Mahasiswa Kampus Mengajar Universitas Sebelas Maret menjelaskan materi secara sistematis, dan melibatkan audien untuk aktif memberikan pendapatnya. Pemaparan materi tentang tiga dosa pendidikan meliputi perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, beserta pencegahan dan penangannya. Berbicara tentang tiga dosa pendidikan adalah membiarkan terjadi perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi seolah hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi.
Perundungan atau bullying merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, baik secara lisan, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun virtual, yang menyebabkan ketidaknyamanan, sakit hati, dan tekanan emosional bagi individu, baik itu dilakukan oleh satu orang atau kelompok. Jenis-jenis perundungan, yaitu fisik, verbal, sosial, dan cyber.
Kekerasan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang secara fisik atau fungsi reproduksinya, disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuasaan atau perbedaan gender. Dampaknya dapat berupa penderitaan psikologis dan/atau fisik, termasuk gangguan pada kesehatan reproduksi dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dengan aman dan maksimal.
Intoleransi atau ketidakmampuan untuk menerima perbedaan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi di antara siswa, antara siswa dan guru, antara guru dan guru, atau antara sekolah dengan sekolah lainnya. Tidak adanya tenggang rasa ini bisa muncul dalam bentuk rasisme, seksisme, diskriminasi agama, atau bentuk diskriminasi lainnya. Dampak dari intoleransi ini bisa merugikan lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, dan pencapaian akademik mereka.
"Tiga dosa besar pendidikan ini dapat dicegah dengan berbagai upaya diantaranya melakukan sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan guru (tiga pilar SRA), menyediakan layanan laporan kekerasan/media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dna terjaga kerahasiaannya, pendidik dan tenaga kependidikan memberikan keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan." Terang Tim Kampus Mengajar UNS
"Selain tindakan pencegahan, bagi yang sudah terlanjur terjadi juga memerlukan penanganan yang tepat, diantaranya mengidentifikasi fakta tindak kekerasan, memberi bantuan kepada siswa yang menjadi korban, memberikan sanksi hukum kepada pelaku 3 dosa besar pendidikan, serta menekankan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran." Imbuhnya
Ketua tim kampus mengajar, Muhammad Sulthan menggungkapkan hal yang melatarbelakangi diadakannya kegiatan ini adalah maraknya tindakan perundungan atau bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi yang terjadi di dunia pendidikan saat ini. Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk memperoleh ilmu dan membentuk pribadi yang berkarakter tetapi malah menjadi tempat terjadinya perilaku negatif.
"Ada 3 persoalan di masyarakat khususnya dilingkungan pendidikan yang perlu diperhatikan, pertama perundungan atau bullying masih disalahartikan oleh sebagian orang sebagai tindakan yang dilakukan untuk bahan bercanda, padahal perundungan merupakan perilaku agresif secara sengaja menindas seseorang dari segi fisik maupun mental secara berulang-ulang. Kasus perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi fenomena gunung es, sehingga diduga kasus yang terjadi lebih banyak dibandingkan dengan kasus yang terlapor. Kedua, kekerasan seksual juga menjadi hal yang perlu ditangani secara serius, berdasarkan data yang ada 9% pelaku kasus kekerasan seksual berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi pelindung bagi Masyarakat. Berdasarkan data Komnas Perempuan 2018--2021, ASN, dosen, guru, dan kepala desa masuk dalam jenis pekerjaan pelaku/terlapor kasus kekerasan seksual dalam empat tahun terakhir. Ketiga, Intoleransi pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan atas dasar Suku, Agama, Ras, dan/atau Antar Golongan (SARA) juga terjadi di dunia pendidikan."
Muhammad Sulthan juga menegaskan bahwa tujuan diadakannya seminar ini untuk memberikan sosialisasi kepada warga sekolah mengenai pencegahan tiga dosa besar pendidikan seperti perundungan atau bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi yang saat ini sering terjadi. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat kepada warga sekolah untuk menghindari terjadinya kasus tersebut. Apabila warga sekolah ada menjadi korban dari tindakan tersebut untuk berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak terkait dan jangan merasa dikucilkan atau rendah diri.
"Kami berharap warga sekolah tanpa terkecuali dapat menjadi kontributor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semuanya." Papar Muhammad Sulthan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H