Informasi yang dibawakan dalam sosialisasi ini bukan hanya berbagai macam bentuk kejahatan dunia digital saja tapi juga menjelaskan cara untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dunia digital.
Banyak kasus dimana masyarakat mendapat tautan menarik seperti hadiah atau undian dari grup whatsapp lalu mengklik tautan tersebut tanpa mengetahui kebenarannnya. Tidak hanya itu, banyak masyarakat memposting informasi pribadi diri sendiri ataupun orang lain yang merupakan informasi yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh orang lain.
Bukan hanya dapat menjadi korban, tetapi juga karena Indonesia memiliki hukum yang dapat menjerat pelaku penyebar informasi pribadi orang lain dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih berhati hati dalam menghadapi berbagai macam kejahatan dunia digital. Dengan pengetahuan ini masyarakat bisa terhindar dari kejahatan dunia digital yang dapat menyebabkan kerugian yang tidak diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H