Inggris, Jerman, dan Perancis menolak sanksi AS tersebut, ketiganya menyusun mekanisme pembayaran alternative sehingga dapat membantu perusahaan internasional yang ingin berdagang dengan Iran tanpa mendapat sanksi dari AS.
Namun pada Mei 2019, Iran menangguhkan komitmennya dalam JCPOA serta memberi deadline 60 hari kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian itu untuk melindungi Iran dari sanksi AS, jika tidak, Iran akan kembali mengembangkan produksi uranium yang telah diperkaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H