Mohon tunggu...
Noviana Lathifah Sausan
Noviana Lathifah Sausan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

saya adalah mahasiswa ilmu hukum di Fakultas Syarian dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah MKMK Dapat Membatalkan Putusan MK?

14 Desember 2023   20:07 Diperbarui: 14 Desember 2023   20:21 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan ternyata beberapa minggu setelah nya Anwar Usman terkena pelanggaran kode etik dan ia diberhentikan sebagai ketua mk dan tidak boleh diusulkan lagi sebagai ketua mk sampai masa jabatan nya selesai ditahun 2029. Dari diberhentikannya Anwar Usman sebagai ketua MK masyarakat banyak yang berfikir bahwa MKMK selaku lembaga yang mengadili pelanggaran ketua MK tersebut dapat sekaligus membatalkan putusan tersebut. Namun MKMK menegaskan bahwa mereka tidak dapat membatalkan putusan tersebut karena tugas dari MKMK sendiri adalah mengadili pelanggaran kode etik dari hakim tersebut dan membatalkan putusan MK itu bukanlah ranah/bagian dari MKMK itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun