Dan ternyata beberapa minggu setelah nya Anwar Usman terkena pelanggaran kode etik dan ia diberhentikan sebagai ketua mk dan tidak boleh diusulkan lagi sebagai ketua mk sampai masa jabatan nya selesai ditahun 2029. Dari diberhentikannya Anwar Usman sebagai ketua MK masyarakat banyak yang berfikir bahwa MKMK selaku lembaga yang mengadili pelanggaran ketua MK tersebut dapat sekaligus membatalkan putusan tersebut. Namun MKMK menegaskan bahwa mereka tidak dapat membatalkan putusan tersebut karena tugas dari MKMK sendiri adalah mengadili pelanggaran kode etik dari hakim tersebut dan membatalkan putusan MK itu bukanlah ranah/bagian dari MKMK itu sendiri.