Mohon tunggu...
Noviana Lathifah Sausan
Noviana Lathifah Sausan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

saya adalah mahasiswa ilmu hukum di Fakultas Syarian dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah MKMK Dapat Membatalkan Putusan MK?

14 Desember 2023   20:07 Diperbarui: 14 Desember 2023   20:21 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara dengan beberapa kewenangan, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa tentang kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan sengketa tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga bertanggung jawab untuk menafsirkan dan menjelaskan konstitusi sehingga dapat diterapkan dengan benar.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka memastikan kestabilan, keadilan, dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan tersebut. Salah satu tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah menjaga supremasi konstitusi dan memantau bagaimana konstitusi itu diterapkan suatu negara. Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab penting untuk menjaga keadilan konstitusional dan melindungi hak-hak dan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: "Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji ungang-undang terhadap Undang-Undang Dasar." Arti dalam kata "putusan bersifat final" menegaskan bahwa sifat dari putusan MK ini dapat dilaksanakan secara langsung karena ini adalah proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, forum peradilan tidak dapat digunakan lagi setelah putusan dibuat.

Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum atau upaya hukum luar biasa atas keputusan MK. Didalam Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 menjelaskan bahwa putusan MK tidak dapat dibatalkan dan langsung menjadi hukum. Putusan MK juga memiliki sifat final dan binding (mengikat).

Hakim Konstitusi bertanggung jawab untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi. Tugas utama hakim konstitusi adalah untuk memutuskan sengketa atau perkara yang berkaitan dengan konstitusi, termasuk menguji keabsahan undang-undang dan peraturan atau menafsirkan ketentuan konstitusi. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga supremasi konstitusi, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan bahwa kebijakan dan undang-undang pemerintah sesuai dengan konstitusi.

Mereka harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum konstitusi dan kemampuan yang kuat dalam melakukan penafsiran hukum. Independensi, integritas, dan etika sangat penting bagi hakim konstitusi dalam menjalankan tugas mereka untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum. Mekanisme yang dilakukan untuk memilih atau mengangkat hakim konstitusi ditentukan dalam konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Untuk menjalankan tugas mereka sebagai hakim konstitusi dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum, seorang hakim konstitusi harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum konstitusi dan memiliki kemampuan yang kuat untuk menafsirkan hukum. Sangat penting bagi hakim konstitusi untuk memiliki integritas, independensi, dan etika.

Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), merupakan lembaga pengawas internal Mahkamah Konstitusi, bertanggung jawab atas pengawasan hakim konstitusi. Majelis Kehormatan merupakan bagian dari Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk mengawasi tindakan dan perilaku hakim-hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan memastikan bahwa hakim menjaga kode etik dan tindakan yang sesuai dengan standar profesionalisme.

Mahkamah Konstitusi memiliki Majelis Kehormatan, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan dan perilaku hakim sesuai dengan standar profesionalisme. Majelis Kehormatan dapat mengambil tindakan disiplin terhadap hakim jika mereka melanggar peraturan etika atau perilaku. Namun, karena peran dan wewenang Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu berbeda, mereka (MKMK) tidak dapat membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari ini adalah untuk menjaga Mahkamah Konstitusi tetap independen dalam memutuskan perkara dan menjaga stabilitas hukum.

Contoh bahwa MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK adalah kasus diberhentikannya Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang menetapkan tentang batas minimal usia capres cawapres, ternyata dia adalah adik ipar dari bapak Joko Widodo yang dimana berarti dia adalah paman dari Gibran. Masyarakat berpendapat bahwa Putusan itu seakan -- akan menjadi jalan untuk Gibran dari paman nya.

Kenapa masyarakat bisa berpendapat seperti itu? Karena ketika sedang dalam proses pengujian pasal 169 huruf q dibeberapa daerah sudah muncul banyak spanduk -- spanduk (baliho) yang sedang mempromosikan Gibran menjadi cawapres pendamping dari capres prabowo. Saat ini Gibran berusia 36 tahun yang dimana ketika putusan MK mengenai batas usia itu keluar Gibran akan diuntungkan. Maka dari sinilah masyarakat berfikir bahwa putusan ini akan menjadi gerbang awal untuk Gibran.

Pada tanggal 16/10/2023 Anwar Usman sebagai ketua MK membacakan hasil putusan, dengan menetapkan bahwa pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Dari sini banyak sekali yang tidak terima akan putusan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun