Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% membawa dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di Kota Serang, Banten. Kebijakan ini, meskipun bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan penerimaan negara, memunculkan tantangan baru. Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan riil pekerja formal, namun dampaknya terbatas karena kenaikan PPN cenderung meningkatkan harga barang kebutuhan pokok. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang mendominasi struktur sosial-ekonomi Kota Serang, berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak.
Selain itu, sektor usaha lokal menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya operasional dan penurunan daya beli konsumen, yang berisiko pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan langkah mitigasi yang komprehensif, seperti pemberian insentif kepada UMKM, pengendalian inflasi, dan pelaksanaan program perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, penting bagi pemerintah untuk terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam evaluasi kebijakan, sehingga dampak negatif dapat diminimalkan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi dapat terwujud.
# Daftar Pustaka
1. CNN Indonesia. (2024). UMP 2025 Naik 6,5%, Serikat Buruh Sebut Belum Ideal. Diakses dari [cnnindonesia.com](https://www.cnnindonesia.com/).
2. GoodStats. (2024). Analisis Kenaikan UMP dan Tantangan Daya Beli Masyarakat. Diakses dari [goodstats.id](https://www.goodstats.id/).
3. Kumparan. (2024). Dampak Kenaikan PPN Jadi 12%: Bagaimana Pengaruhnya ke Masyarakat?. Diakses dari [kumparan.com](https://www.kumparan.com/).
4. Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Ekonomi Kota Serang: Pendapatan dan Pola Konsumsi. Diakses dari [bps.go.id](https://www.bps.go.id/).
5. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H