Mohon tunggu...
Novi Ardiani (Opi)
Novi Ardiani (Opi) Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak yang senang menulis. Mantan dosen dan wartawan yang sekarang bekerja sebagai karyawati BUMN di Jakarta. Ngeblog di www.opiardiani.com. IG @opiardiani. Email: opiardiani@gmail.com.

Ibu dua anak yang senang menulis. Mantan dosen dan wartawan yang sekarang bekerja sebagai karyawati BUMN di Jakarta. Ngeblog di www.opiardiani.com. IG @opiardiani. Email: opiardiani@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memilih Untuk Memilah: Peran Ibu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

27 April 2015   18:10 Diperbarui: 26 September 2021   06:25 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sedangkan RECYCLE (Mendaur Ulang) dapat dilakukan untuk jenis sampah basah organik maupun sampah kering organik dan sampah kering nonorganik. Sampah basah organik dapat didaur ulang menjadi pupuk di Unit Pengolahan Sampah Organik.  

Sedangkan sampah kering organik maupun sampah kering nonorganik dapat didaur ulang  menjadi produk daur ulang yang bernilai ekonomi seperti tas cantik dan dompet dari plastik bekas kemasan, tempat alat tulis dari botol plastik, gelang/bros dari bekas gantungan kunci dan lain sebagainya.

Selain 3R, ada satu tambahan REPLACE (Menggantikan) sehingga Konsep 3R meluas menjadi 4R.  REPLACE dapat dilakukan dengan mengganti barang-barang sekali pakai yang potensial menambah sampah dengan barang barang yang dapat digunakan berulang kali.  Misalnya mengganti tisu dengan saputangan atau lap, dan mengganti diapers dengan popok kain.  Mungkin, konsep REPLACE masih sulit untuk dilakukan para ibu.  Setidaknya dengan REDUCE pun kita sudah mulai belajar mengurangi sampah apabila belum dapat REPLACE 100%. 

Nah...para ibu, kenapa masih ragu?.... Saatnya sekarang para ibu memilih untuk memilah, memilah sampah menjadi berkah.  Dan percayalah ibu, anak-anak yang kita ajari untuk memilah sampah sejak dini, serta menyadari kecintaan pada lingkungan yang bersih dan sehat adalah investasi tak bernilai untuk kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.  

Meski kelak mungkin kita para ibu tidak menikmati secara langsung hasilnya, tetapi percayalah nahwa generasi setelah kita akan meneruskan kebiasaan-kebiasaan baik yang ramah terhadap bumi yang kita cintai, sebagai wujud syukur kita kepadaa Ilahi.  Semoga......

Rujukan: Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga  

Sumber data : Sekretaris DKP Pemkot Depok (Januari 2015); Ketua Forum Komunitas Tangan Peduli Lingkungan, DEPOK (Januari 2015), dan Kementerian Lingkungan Hidup (2012).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun