Dalam perannya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia telah mewujudkan amanat dari pembukaan UUD 1945 yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia juga memajukan demokrasi di forum internasional.
Penerapan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif telah dilaksanakan oleh Indonesia melalui keanggotaan dalam Dewan Keamanan PBB dengan menciptakan suatu keputusan yang lebih adil dan berimbang serta mengungkapkan kepentingan-kepentingan yang dimiliki oleh setiap negara terutama negara berkembang sehingga tercipta respon dan perhatian serius yang dapat terwujud secara nyata.Â
Maka dari itu, negara-negara yang memiliki problem terhadap ekonomi, politik, ataupun lain sebagainya, dapat diselesaikan apabila negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB dan negara anggota PBB lainnya memiliki rasa kepedulian yang tinggi, seperti contohnya adalah kontribusi dalam penggalian solusi terhadap konflik militer yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.
Menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB merupakan sebuah kesempatan bagi Indonesia untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan nasional sehubungan dengan mewujudkan perdamaian dan keamanan dunia. Dengan tersalurkannya kepentingan-kepentingan politik yang mengarah pada perwujudan perdamaian dan keamanan secara langsung berdampak positif terhadap masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional.Â
Meskipun begitu, dalam menjalankan misinya, Indonesia menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang berupa konflik kepentingan antar negara anggota Dewan Keamanan PBB. Namun, dalam hal ini Indonesia telah melaksanakan peran dan tanggung jawabnya secara menyeluruh dengan sangat baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H