Mohon tunggu...
Novel Abdul Gofur
Novel Abdul Gofur Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan di Bidang Kepemerintahan yang sudah pengalaman di sektor / isu pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun

Lahir di Jakarta 28 Maret 1975 dan menempuh pendidikan S1 di UI Jurusan Adm Negara (FISIP) 2000, dan S2 di Makati, Phillipine, Asian Institute of Management (AIM), jurusan Development Management, 2005. Bekerja di sektor kepemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kewenangan Pengelolaan Persampahan di Indonesia

2 Mei 2020   22:42 Diperbarui: 5 Mei 2020   14:35 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksudnya, pendanaan-pendanaan tersebut harus langsung dapat digunakan oleh lembaga bentukan dari IBWM ini (BLUD, BUMD, Joint Venture, dlsb). Artinya, tidak lagi harus masuk ke rekening kas pemerintah daerah kabupaten/kota dimana proses pengalokasiannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan kerap adanya politicking diproses pengalokasiannya.

Untuk CBWM, dan karena ini sudah puluhan jutaan pelakunya yang terlibat, maka yang dapat dilakukan pemerintah salah duanya adalah, yang pertama usaha akhir penjualan sampah yang sorted & recycled waste, sangat diharapkan adanya price buffer dari pemerintah guna menghadapai para industri daur ulang sampah (pelapak besar level Provinsi serta pabrik / perusahaan daur ulang) yang kerap memainkan harga. 

Selain dari mendukung matapencaharian para pelau CBWM, juga tujuan akhir pengelolaan sampah akan tercapai, karena adanya added value dari kegiatan ini. 

Yang kedua, variasi dari usaha akhir penjualan sampah juga dapat berupa bentuk lain, al: penjualan briket dari proses pengolahan sampah, pupuk cair, pakan ternak, small scale community electricity, dlsb. Kesemuanya ini juga harus mendapat platform dukungan antara lain kebijakan, insentif serta promosi dari pihak pemerintah.

Untuk kesemuanya diatas, perlu melibatkan berbagai kementerian untuk terealisasi dengan baik. Untuk itu, Kementerian Koordinator yang tegas dan konsisten untuk mengawal ini sangat amat diharapkan dan diperlukan.

authority-3-1desapedia-bahasa-5eb116c2d541df1a071f2672.jpg
authority-3-1desapedia-bahasa-5eb116c2d541df1a071f2672.jpg
Novel Abdul Gofur 

Governance / Institutional Development Specialist 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun