Maksudnya, pendanaan-pendanaan tersebut harus langsung dapat digunakan oleh lembaga bentukan dari IBWM ini (BLUD, BUMD, Joint Venture, dlsb). Artinya, tidak lagi harus masuk ke rekening kas pemerintah daerah kabupaten/kota dimana proses pengalokasiannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan kerap adanya politicking diproses pengalokasiannya.
Untuk CBWM, dan karena ini sudah puluhan jutaan pelakunya yang terlibat, maka yang dapat dilakukan pemerintah salah duanya adalah, yang pertama usaha akhir penjualan sampah yang sorted & recycled waste, sangat diharapkan adanya price buffer dari pemerintah guna menghadapai para industri daur ulang sampah (pelapak besar level Provinsi serta pabrik / perusahaan daur ulang) yang kerap memainkan harga.Â
Selain dari mendukung matapencaharian para pelau CBWM, juga tujuan akhir pengelolaan sampah akan tercapai, karena adanya added value dari kegiatan ini.Â
Yang kedua, variasi dari usaha akhir penjualan sampah juga dapat berupa bentuk lain, al: penjualan briket dari proses pengolahan sampah, pupuk cair, pakan ternak, small scale community electricity, dlsb. Kesemuanya ini juga harus mendapat platform dukungan antara lain kebijakan, insentif serta promosi dari pihak pemerintah.
Untuk kesemuanya diatas, perlu melibatkan berbagai kementerian untuk terealisasi dengan baik. Untuk itu, Kementerian Koordinator yang tegas dan konsisten untuk mengawal ini sangat amat diharapkan dan diperlukan.
Governance / Institutional Development SpecialistÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H