Perlunya Menerbitkan Kembali Permendagri No. 33 Tahun 2010Â
Melihat kondisi diatas yang masih amat jauh dari harapan pengelolaan persampahan menurut UU Pengelolaan Persampahan ini, serta dengan semangat pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten dan Kota, juga dengan konsep ekonomi sirkular di pengelolaan persampahan yang mana wujud sampah sebetulnya berpotensi berharga / bernilai kembali dalam bentuk uang sampai dengan 90-93 % , dan yang terakhir karena kekosongan aturan pelaksanaan pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten dan kota, maka dari itu, mau tidak mau, dan menjadi keharusan kalau Permendagri No. 33 Tahun 2010 itu harus diterbitkan kembali.
Menjadi mafum kalau Kementerian Dalam Negeri dalam menimbang beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri bidang Pembangunan Daerah perlu dilakukan pencabutan, karena mungkin /dirasa akan bertentangan dengan peraturan perundang-udangan, serta serta penghalang investasi di daerah. Namun, pencabutan Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah justru amat melemahkan bahkan telah membuat pelumpuhan pengelolaan persampahan di kabupaten dan kota di Indonesia sejak 2016 ini.Â
Secara prakteknya, Permendagri No. 33 Tahun 2010 ini justru tidak bertentangan dengan kegiatan investasi di kabupaten dan kota, malah Permendagri No. 33 Tahun 2010 ini menjadi kekuatan pemerintah daerah (kabupaten dan kota), dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah kawasan melalui pembentukan kelompok pengelola sampah (Bank Sampah).
Selain dari itu, instrument teknis pengelolaan persampahan yang diatur dengan peraturan kementerian teknis, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu "kendaraan" untuk instrument ini dapat terlaksana di daerah.Â
Hal lainnya adalah, karena akan adanya potensi pendanaan dari Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, Corporate Social Responsibility (CSR), cukai plastik dan fee dari kutipan Kantong Plastik Berbayar / Kantong Plasting Tidak Gratis (KPTG), maka perlu mekanisme aturan teknisnya apabila pendanaan itu diserahkan ke unit pelayanan kebersihan di instansi pemerintah kabupaten dan kota yang tujuannya untuk membantu pengelolaan persampahan kabupaten dan kota.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka terlaksananya pengelolaan persampahan di kabupaten dan kota  harus segera menerbitkan kembali Permendagri No. 33 Tahun 2010 ini, yang telah di cabut oleh Permendagri No. 20 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III tertanggal 19 April 2016.Â
Bahwa penerbitan kembali Permendagri No. 33 Tahun 2010 ini juga dalam rangka melengkapi Peraturan Menteri KLHK (Permen KLHK) No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03 / PRT / M / 2013 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Â
KesimpulanÂ
Seperti diketahui bahwa kekosongan produk hukum / aturan / kebijakan dalam aturan pelaksanaan akan membuat suatu organisasi tidak berjalan efektif.Â
Seperti diketahui juga bahwa kabupaten dan kota selalu mengacu kepada Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) untuk tata-laksana kepemerintahan dalam pengelolaan pelayanan publik, salah satunya pelayanan publik di bidang persampahan. Untuk itu, menjadi teramat penting untuk KEMENDAGRI menerbitkan kembali Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Persampahan guna kabupaten dan kota mempunyai landasan untuk penyediaan pelayanan publik di sektor persampahan. Â