Mohon tunggu...
Novela
Novela Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Awali bismillah akhiri alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Pembentukan Peraturan Daerah

16 April 2022   20:49 Diperbarui: 18 April 2022   10:32 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama :NOVELA

Nim : 201102030037

Menurut Mahfud MD politik hukum adalah "legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara".

Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjamahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek , yang merupakan bentukan dari dua kata rech dan politiek . Dalam bahasa Indonesia kata recht berarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab hukm (kata jamaknya ahkam), yang berarti keputusan, ketetapan, perintah, kekuasaan, hukuman dan lain-lain. Banyak  pendapat tentang pengertian dari politik hukum itu sendiri,namun belum ada kesatuan pendapat para teoritis hukum  tentang arti hukum yang sebenarnya dan bataannya. Namun, secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang mengamanatkan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi:

1.asas kejelasan tujuan

2.asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat

3. asas kesesuaian antara jenis,hierarki dan materi

4. asas dapat di lakukan

5.asas kedayagunaan dan hasil gunaan

6. asas kejelasan rumusan

7. asas keterbukaan

Berdasarkan ketentuan pasal 239 ayat(1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa "perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda" melalui tahapan perencanaan, penyusunan,penetapan dan pengundangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang terarah melalui program pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat mengarahkan pembangunan hukum, mewujudkan konsistensi peraturan perundang-undangan, seerta menghindari adanya disharmonis peraturan perundang-undangan baik bersifat vertikal maupun horizontal. Dengan disusunnya program pembentukan peraturan daerah diharapkan akan dihasilkannya suatu kebijakan yang sesui dengan aspirasi masyarakat yang berkeadilan, mengandung perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat.

Jember, 15 april 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun