7. asas keterbukaan
Berdasarkan ketentuan pasal 239 ayat(1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa "perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda" melalui tahapan perencanaan, penyusunan,penetapan dan pengundangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang terarah melalui program pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat mengarahkan pembangunan hukum, mewujudkan konsistensi peraturan perundang-undangan, seerta menghindari adanya disharmonis peraturan perundang-undangan baik bersifat vertikal maupun horizontal. Dengan disusunnya program pembentukan peraturan daerah diharapkan akan dihasilkannya suatu kebijakan yang sesui dengan aspirasi masyarakat yang berkeadilan, mengandung perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat.
Jember, 15 april 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H