#2 Bagi pekerja swasta, Tapera dinilai suatu kemubadziran mengingat adanya manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut MLT Perumahan)
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2016Â yang meliputi fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR).Â
Jika ditelusuri, Tapera justru memberikan suku bunga yang lebih konsisten dibandingkan dengan yang ditawarkan MLT Perumahan di mana suku bunga MLT Perumahan sendiri tergantung pada fluktuasi tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari. Untuk menghindari tumpang tindih aturan antara Tapera dengan MLT Perumahan, Pemerintah berencana untuk mengintegrasikan kedua program tersebut layaknya Taperum PNS dengan Tapera. (link)
#3 Kewajiban menjadi Peserta Tapera bukan berarti akan memiliki rumah
Hal lain yang menuai kontroversi adalah kenyataan bahwa dengan kewajiban kita menjadi Peserta Tapera tidak membuat kita serta merta memiliki rumah. Tampaknya masyarakat belum memahami hakikat Tapera yang dirumuskan Pemerintah sehingga masih berasumsi dengan pemahamannya sendiri.
Jika demikian, bagaimana konsep Tapera yang dirumuskan Pemerintah?
Konsep Tapera dijelaskan melalui poster sebagai berikut:Â
- Lamanya masa kepersertaan;
- Tingkat kelancaran membayar simpanan;
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah;
- Ketersediaan dana pemanfaatan.
Bagi peserta yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan maka di akhir kepesertaannya akan mendapatkan manfaat tabungan beserta bunganya dari kegiatan pemupukan dana Tapera.
Tapi bagaimana dengan pekerja yang merasa lebih menguntungkan menabung di tempat lain?
UU Tapera tidak memberikan pilihan untuk mengikuti/tidak mengikuti Tapera karena selama Anda adalah pekerja dengan penghasilan sebesar upah minimum regional (UMR), maka wajib hukumnya menjadi anggota Tapera. Sebagai konsekuensi kewajiban ini, UU Tapera dilengkapi ancaman sanksi administratif bagi peserta, pemberi kerja maupun instansi terkait yang lalai dalam melaksanakan Tapera seperti keterlambatan pembayaran iuran.Â
Jika manfaat pembiayaan rumah hanya didapatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengapa Pemerintah melibatkan non-MBR?
Tapera memang dirumuskan bukan untuk memberikan perumahan bagi seluruh warga negara RI. Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan Tapera, yaitu Asas gotong royong pada UU Tapera.Â
Asas gotong royong sebagai bersama-sama dan saling menolong antar-peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.Â