Mohon tunggu...
Novaly Rushans
Novaly Rushans Mohon Tunggu... Relawan - Relawan Kemanusian, Blogger, Pekerja Sosial

Seorang yang terus belajar, suka menulis, suka mencari hal baru yang menarik. Pemerhati masalah sosial, kemanusian dan gaya hidup. Menulis juga di sinergiindonesia.id. Menulis adalah bagian dari kolaborasi dan berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benarkah Indonesia Darurat Judi Online?

22 Juli 2023   08:15 Diperbarui: 22 Juli 2023   08:26 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita viral tentang salah satu anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kamera sedang membuka situs yang ditengarai judi online slot saat rapat paripurna. Hal ini  langsung membuat ramai di media sosial. Walau sudah dibantah oleh anggota DPRD tersebut hal ini tentu telah menarik perhatian publik.

Kejadian  ini seperti mengingatkan kembali bahaya dari judi online. Saat ini situs judi online  terus menjamur dan marak diberbagai kalangan. Karena kemudahan untuk bermain, tak perlu menginstal aplikasi, cukup menggunakan browser selain itu tak perlu pintar pintar dengan ketrampilan khusus. Siapapun bisa memainkannya.

Yang paling meracuni orang berjudi online  tak butuh uang yang banyak, cukup uang Rp 25.000 bisa bermain berjam jam. Namun tetap saja uang yang akan tersedot dalam jumlah besar. Hingga si pemain baru sadar uang yang digunakan berjudi sudah amblas.

Kasus judi online  sudah banyak menelan korban, mengutip berita dari cianjurtoday.com, kisah Riyan yang berasal dari Warungkondang Cianjur yang terjerumus judi online slot , berawal tertarik  cerita temannya yang mendapat maxwiin Rp 3.000.000.

Riyan akhirnya coba coba dengan deposit Rp 100,000 dan diawal Riyan bisa menang hingga Rp 1.300.000 lalu ketagihan hingga akhirnya kecanduan. Sayang, setelah itu Riyan lebih banyak kalah dan mulai  berani meminjam uang karena penasaran . Hutang semakin besar dan sepeda motor pun akhirnya terjual. Riyan seperti lupa diri , waktu dan uangnya  habis untuk bermain judi online.

Kisah Riyan bukanlah satu satunya, ada banyak kisah yang lebih mengerikan seperti kisah seoranag laki laki berumur 28 tahun di Solo yang gantung diri disebuah makam karena terlilit hutang gara gara kecanduan judi online. Kisah yang sama yang dialami seorang PNS asal Buton yang nekat gantung diri dirumahnya karena depresi terlilit banyak hutang akibat  kecanduan judi online slot.

Judi online  akan membuat para pemainnya penasaran, walau sudah kalah berkali kali dan uang habis berjuta juta tetap akan terus berjudi. Uang yang dipakai rata rata uang hasil menjual barang pribadi  dan hasil pinjaman. Celakanya meminjam di aplikasi pinjol dengan bunga mencekik dan ketika tak mempu membayar, semua kontak pertemanannya akan di hubungi pinjol untuk terus menagih hutang dengan kata kata kasar dan memalukan.

Benarkah Indonesia Darurat Judi Online ?

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama tahun 2022 terdapat 121 juta laporan dengan  perputaran uang yang fantastis  mencapai 155,4 Triliun, angka ini tercatat transaksi antara Januari hingga November 2022. Terdapat kenaikan signifikan 42,1 % dari tahun 2021.

PPATK juga melaporkan modus yang digunakan untuk memutar uang judi online, dari menggunakan rekening nominee, jasa money changer, membuka usaha restoran mewah sebagai kedok hingga menggunakan virtual account, e wallet dan asset kripto sebagai sarana pengumpulan dan pembayaran jasa judi online slot.

Selain itu data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan ada 138,523 konten judi online yang terdeteksi dari periode Januari hingga Oktoner 2022. Jumlah ini terus meningkat seiring menjamurnya konten judi online. Walau sudah terus diblokir oleh Kemenkominfo konten judi online terus bermunculan.

Konten judi online menjadi konten terbanyak yang diblokir mengalahkan konten pornografi diurutan kedua. Ini menunjukkan Judi online sudah menjadi musuh bersama dan Indonesia telah masuk dalam darurat Judi Online.

Judi online memiliki daya rusak yang jauh lebih parah, selain materi , psikis, sosial, budaya hingga fisik.  Berapa banyak keluarga yang berantakan karena kecanduan judi online, terlilit hutang, perceraian , depresi hingga bunuh diri.

Dalam pasal Undang undang perkawinan, pasangan perkawinan bisa menggugat cerai pasangannya karena kecanduan berjudi , hal ini tercantum dalam penjelasan  Pasal 39 ayat (2). Selain itu pihak kepolisian bisa menangkap penjudi walau tidak ada aduan sebelumnya.

Orang yang kecanduan judi online  berasal dari  semua kalangan, laki laki, perempuan. Tak lagi mengenal usia dari anak anak hingga lansia. Dari berbagai latar belakang:  pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pegawai swasta, PNS hingga pejabat.

Mengutip Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada dua aspek yang membuat judi online banyak digemari masyarakat Indonesia, Pertama, kegiatan judi persifat permainan yang mengasyikan walau sifatnya untung untungan. Kedua, penyedia judi biasanya menjanjikan mencari uang dengan mudah melalui platform tersebut, walau akhirnya hanya akan memanipulasi pesertanya

Konten judi online biasanya berkedok didalam situs situs hiburan, seperti situs penyedia film tidak resmi alias gratisan. Untuk mengaksesnya sangat mudah karena hanya perlu mengisi data diri, nomer rekening bank, nomer telepon, alamat email dan password. Dari data yang diminta ada peluang pencurian data pribadi.

Langkah Apa yang Harus di Ambil ?

Dengan kondisi darurat judi online, tindakan yang harus dilakukan adalah tindakan tegas , keras dan terukur dalam bingkai hukum positif di Indonesia. Tindakan ini harus diambil pihak pihak yang memiliki kewenangan.

Memberantas judi online harus dilakukan secara bersama sama namun harus ada yang memimpin dalam pelaksanaannya  terkoordinasi dan terintegrasi antar Lembaga dan intitusi. Mulai dari PPATK, Kepolisian, Kemenkominfo, Kejaksaan, Kemenlu, DPR, Pakar IT , Pakar hukum internasional. Karena Judi online melibatkan pelaku internasional , orang asing yang sengaja merusak dan mengeruk keuntungan ekonomi yang sangat besar.

Tindakan ini harus dilakukan karena besar kemungkinan bandar besar bisa 'main mata' dengan aparat yang memiliki kewenangan, bila hal ini terjadi upaya pemberantasan judi online tak akan pernah berhasil. Situs judi online hanya butuh ganti baju lalu terus muncul dan meresahkan masyarakat kembali.

Judi online seperti juga pelacuran, ada karena banyaknya permintaan. Bila masyarakat Indonesia masih senang berjudi maka akan selalu muncul situs layanan judi online. Peran serta masyarakat untuk ikut memberikan informasi, ikut memberikan penyadaran, memberikan konseling kepada orang yang bertobat hingga mengawasi keluarga dekatnya dari bahaya judi online.

Tak mudah memang, namun upaya pemberantasan judi online  harus tetap berjalan. Jangan sampai pemberantasan judi hanya lips service, hanya mengambil momentum karena ada perintah pimpinan lalu hilang tenggelam dilupakan orang.

Jangan sampai berjudi online menjadi budaya dan kebiasaan karena pembiaran, dan mengagap urusan pribadi masing masing, "yang penting saya tidak .."

Bagaimana Cara Untuk Lepas dari Jerat Judi Online

Walau sudah banyak korban, aktifitas judi online terus menjamur dan semakin banyak orang yang kecanduan. Mirisnya para korban kecanduan judi online ini tidak merasa bersalah, selain tetap bernafsu untuk terus bermain.

Menebus kekalahan sebelumnya, seperti minum air laut semakin diminum semakin haus dan semakin berbahaya untuk Kesehatan.Seperti itulah orang yang kecanduan judi online.Secara psikis mereka telah tersugesti untuk kembali bermain walau telah kalah berkali kali. Ada addict , kecanduan yang harus terus dipenuhi sehingga hilang akal sehat.Mirip orang yang kecanduan narkoba.

Lalu apa yang harus dilakukan bila telah terlanjur kecanduan Judi online

Pertama, segera minta bantuan orang lain untuk mengingatkan dan bisa memberi paksaan untuk berhenti.

Kedua, hapus semua situs dan jauhi hp untuk sementara hingga kesadaran untuk berhenti sudah sangat kuat

Ketiga, ingatkan dan camkan dalam pikiran  judi hanya akan membuat sengsara, dosa dan tak ada penjudi yang sukses dan kaya raya dan di hormati keluarganya

Keempat, Segera bertobat dan dekatkan diri dengan agama. Bergaul dengan orang orang baik yang bisa menjauhkan dari keinginan berjudi

Kelima, sibukkan dengan aktifitas yang berguna, baik aktifitas bersama keluarga dan teman yang tidak menyukai judi, dan aktifitas keagaamaan

Keenam, bila terlilit hutang, terkendala keuangan. Ceritakan secara jujur dan terbuka kepada orang yang terpercaya seperti keluarga inti atau keluarga besar. Nyatakan keinginan bertobat dan berhenti total dari judi.

Ketujuh, Bila sudah dalam taraf kecanduan berat konsultasikan dengen psikolog atau ahli kejiwaan bila terdapat gangguang kejiwaan seperti depresi, insomnia, halusinasi.

Judi online merupakan penyakit masyarakat. Apalagi saat ini telah dimudahkan oleh teknologi digital yang bisa masuk kedalam wilayah privat. Penawaran judi online masuk melalui chat atau SMS pribadi yang sulit untuk dibendung.

Upaya edukasi terhadap bahaya judi sangatlah penting, memasukkan nilai dan norma bahwa judi adalah kesalahan fatal  yang harus dihindari. Edukasi bahaya judi harus dilakukan sejak kanak kanak  dengan penjelasan yang sederhana dan mudah dimengerti  sehingga bisa menjadi karakter hingga dewasa.

Jangan sekali kali karena iseng lalu  coba coba memainkan judi online, inilah pintu masuk orang terjebak judi online dan akhirnya kesengsaraan yang didapat.

Seperti kata bang Haji Rhoma Irama dalam lagunya "Judi" yang  masih sangat relevan hingga hari ini.

Judi (judi)
Menjanjikan kemenangan
Judi (judi)
Menjanjikan kekayaan

Bohong (bohong)
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Salam Bahagia...

*Diolah dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun