Mohon tunggu...
Rifqi Novanda Naufal
Rifqi Novanda Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akuntansi

Mahasiswa Trisakti School of Management

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Untuk Otak dan Perutku

20 Juni 2021   14:53 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:06 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAJAK UNTUK SEMBAKO

Pengenaan ppn sembako menimbulkan keresahan diberbagai kalangan terutama bagi para pedagang di pasar tradisional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010 yang mengatur mengenai barang sembako seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah -- buahan, sayur -- sayuran, ubi -- ubian, bumbu -- bumbuan dan gula konsumsi.

Terkait dengan hal ini, Sri Mulyani memastikan bahwasanya kebijakan ini tidak akann memberatkan seluruh masyarakat terutama masyarakat miskin. Hal ini dikarenakan pengenaan PPN tidak berlaku untuk produk yang terdapat pada pasar tradisional.

Menurutnya, sembako yang akan dikenakan PPN merupakan sembako yang hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja. Seperti halnya produk makan yang harus impor dan harganya tergolong mahal.

Contoh lainnya seperti beras yang di produksi oleh para petani Indonesia tidak akan dikenakan PPN, akan tetapi lain hal nya dengan beras dengan kualitas premium seperti beras shirataki yang harganya bisa 5 hiingga 10 kali lipat dan hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja, hal ini seharusnya dikenakan pajak.

Besaran tariff yang dikenakan masih akan menyesuaikan dengan kemampuan konsumen untuk membayar, dan besaran tarif ini perlu didiskusikan lebih lanjut oleh internal kementrian.

(SUMBER)

republika.co.id
republika.co.id
PAJAK UNTUK SEKOLAH

Sama seperti sembako, sekolah pun bakal dikenakan ajak, akan tetapi tidak semua sekolah akan di pajakan. Pemerintah akan menegenakan pajak bagi beberapa sekolah saja  (seperti sekolah sekolah premium bagi kalangan berada).

Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menciptakan asas keadilan sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang baik orang kaya maupun orang miskin.

Pemerintah akan mengganti skemma tarif darii single tariff ppn menjadi sekma multitarif PPN, yang dimana pengenakaan skema multi tariff adalah pengenaan tariff lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi oleh orang kaya dan pengenaan pajak yang lebih rendah bagi masyarakat menengah kebawah.

Masyrakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anaknya ke seklah berbayar, jika masih ada sekolah yang gratis dengan kurikulum yang tidak kalah bagus dari sekolah premim.

Salah satu kategori sekolah yang akan dikenakan PPN yaitu berdasarkan besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayarkan untuk menyekolahkan seorang anak.

Jika iuran telah melebihi batasan yang diatur pemerintah maka seklah tersebut wajib membayarkan PPn.

Jadi semua ini akan memberikan keadilan sesuai dengan kemampuan kita secara financial untuk menutrisi "Otak" dan "Perut Kita".

(SUMBER)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun