Sudah kurang lebih 3 bulan virus Sar-Cov2 terlihat dampaknya di Indonesia. Dengan penularannya yang berdasarkan transmisi droplet dan bisa juga karena suatu tindakan yang akhirnya membuat droplet bisa melayang di udara menjadi aerosol, membuat dampak yang lebih besar dalam bidang kedokteran gigi. Pemakaian APD dan regulasi berpraktek dokter gigi yang benar dan layak dalam era new normal akan membuat rekan -- rekan dokter gigi dan masyarakat sebagai pasien pengguna layanan kedokteran gigi merasa aman dalam melaksanakan pemeriksaan dan tindakan kedokteran gigi.
Akhir tahun 2019 dunia dihebohkan dengan adanya virus yang mudah menginfeksi manusia dan penyebarannya yang sangat cepat. Â Virus ini menyebabkan penyakit infeksi pernafasan yang menyerupai influensa. Pertama kali diketemukan di kota Wuhan, Cina pada akhir desember 2019. Dan pada 8 Januari 2020, Cina mengumumkan bahwa virus Sar-cov2 sebagai penyebab Covid-19. Pada 30 Januari 2020, WHO (World Health Organization) mengumumkan bahwa sudah terjadi wabah penyakit infeksi yang menjadi masalah kesehatan, tidak hanya di Wuhan, Cina tapi sudah menjadi masalah di beberapa negara di dunia. Pada 26 Februari 2020, Covid-19 sudah terdeteksi di 34 negara di dunia.
Tanggal 4 Februari 2020, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri No.HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Dan di Indonesia kasus terkonfirmasi Covid-19 baru ditemukan tanggal 2 Maret 2020.
Ratusan negara mengalami efek dari pandemi ini, siapapun tidak mudah menghindar dari dampak tersebut. Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah mengendalikan penyebaran Covid-19. Menahan laju penyebaran Covid-19 pasti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.Â
Pandemi Coronavirus (Covid-19) yang berasal dari Wuhan, Cina telah menjadi tantangan kesehatan masyarakat negara diseluruh dunia. Pada Juni 2020, sudah 216 negara yang terjangkiti virus Sar-cov2 ini. Dengan memakan korban jiwa sebanyak 404.396 jiwa meninggal, 7.039.918 orang terkonfirmasi Covid-19. (WHO, 2020)
Sedangkan di Indonesia sendiri per tanggal 9 Juni 2020, jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia yang positif berjumlah 33.076 orang, yang sembuh 11.414 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 1.923 jiwa, ini tersebar di 34 propinsi dan 422 kabupaten/kota. (Covid-19, 2020)
Pandemi virus corona Covid-19 juga berdampak kepada aktifitas masyarakat dalam memeriksakan kesehatan gigi mereka. Masyarakat tidak dilarang untuk ke dokter gigi, namun masyarakat harus membatasi pemeriksaan ke dokter gigi. Dalam masa pandemik seperti sekarang ini bidang kedokteran gigi menjadi area yang sangat menyeramkan, terutama bagi risiko penularan penyakit COVID-19.
Profesi kedokteran dan kedokteran gigi telah memasuki era baru setelah diterbitkannya Undang -- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Keberadaan Undang -- Undang tersebut memang sangat dibutuhkan karena semakin memperjelas bagaimana penataan bagi keberlangsungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi yang seharusnya dapat mengikuti pengembangan tata cara pengelolaan profesi yang terstandar secara internasional. (Konsil Kedokteran Indonesia, 2006)
Pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan nasional. Tren yang terjadi di kesehatan nasional maupun global, sewajarnya akan mempengaruhi perjalanan pola pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. Dalam masa pandemik seperti sekarang ini bidang kedokteran gigi menjadi area yang sangat menyeramkan, terutama bagi risiko penularan penyakit COVID-19.
Dengan jumlah data yang dikeluarkan WHO dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini membuat Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Seluruh Indonesia (PB PDGI) mengeluarkan Surat Edaran No.2776, tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi, pertanggal 17 Maret 2020, yang menghimbau para praktisi kedokteran gigi bagaimana pelayanan yang harus dilakukan dalam menghadapi masalah pandemi covid-19 ini. (PB PDGI, 2020)
Penyediaan APD yang aman, nyaman, dan dapat digunakan dalam jangka waktu panjang sangat diperlukan untuk terlaksananya prosedur penegakan diagnostik yang optimal. Sampai 20 Mei 2020 sudah lebih dari 55 tenaga medis yang terdiri dari 38 dokter dan 17 perawat yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona dari pasien. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengakui bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang tidak menyadari bahwa mereka sedang menangani pasien yang positif terinfeksi corona. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tingginya tingkat kematian tenaga medis di tanah air adalah ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sempat mengalami kelangkaan. Akhirnya, sejumlah tenaga medis pun tidak menggunakan APD secara tepat. Protokol kesehatan ketat dan perilaku hidup sehat menjadi kunci dalam menghentikan penyebaran virus.
Ketua PB PDGI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia) menyebutkan dokter gigi memiliki risiko besar dalam penanganan pasien selama pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan dokter gigi menangani gigi dan mulut sebagai pintu masuknya virus. Kalau tidak dalam keadaan darurat sebaiknya sementara masyarakat tidak datang ke dokter gigi. Baik pasien maupun dokter gigi nya sama -- sama ngeri, apakah akan tertular atau menularkan infeksi ?
Yang membuat praktek kedokteran gigi menjadi salah satu hal yang menyeramkan dalam masa pandemi covid-19 ini adalah bahwa tindakan kedokteran gigi yang pada umumnya adalah tindakan yang menimbulkan aerosol. Penularan covid-19 yang melalui transmisi droplet, bisa berubah menjadi transmisi melalui udara akibat tindakan yang dilakukan dalam kedokteran gigi. Banyaknya penderita yang tidak bergejala, maupun pasien yang tidak jujur dengan kondisi dirinya, membuat ancaman itu semakin besar.
Alat pelindung diri (APD) otomatis merupakan suatu yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Walaupun sehari-harinya saat para dokter gigi maupun peserta didik kedokteran gigi bekerja melakukan tindakan kepada pasiennya selama ini selalu memakai masker dan sarung tangan disposable, tetapi ada satu hal lainnya yang saat ini tidak bisa di abaikan begitu saja, yaitu gaun.
Gaun/gown yang menutup dari leher ke pergelangan tangan dan juga kaki, menutupi badan dan lengan dokter gigi dari cipratan saliva ataupun darah harus dikenakan para dokter gigi dibandingkan snelli atau jas dokter yang selama ini digunakan. Tak lupa pelindung mata dan wajah juga harus digunakan untuk melindungi masuknya virus secara langsung ke mukosa mulut, hidung dan mata yang merupakan tempat reseptor virus tersebut.
Selain APD, sebenarnya ada lagi yang tak kalah pentingnya yaitu pengaturan tata alir udara dalam ruang praktek kedokteran gigi. Selama masih diyakini bahwa virus tersebar melalui droplet dan juga bisa melalui udara akibat tindakan yang mengakibatkan aerosol, maka udara yang dihirup pasien dan dokter gigi adalah kemungkinan udara yang mengandung virus sar-cov2. Hal ini penting karena bisa saja dokter giginya terlindungi karena memakai masker yang daya saringnya cukup baik terhadap virus, namun udara yang tertinggal di ruangan tersebut bisa jadi berbahaya bagi pasien berikutnya.
Aerosol yang masih melayang -- layang diudara ruangan tempat praktek oleh beberapa peneliti dianggap masih bisa bertahan dalam beberapa jam bahkan hitungan hari. Oleh karena itu pergantian udara ataupun penyaringan udara harus dilakukan untuk memastikan ataupun paling tidak mengurangi risiko penularan melalui udara.
Dalam masa -- masa kemarin mungkin yang diperhatikan adalah kenyamanan pasien dan dokter gigi yang bekerja, maka dari itu dipasanglah pendingin udara (AC). Saat itu mungkin sudah tidak diketemukan lagi tempat -- tempat praktek dokter gigi yang tidak dipasangi AC. Peletakan AC pun terasa dimana saja, dipantaskan dengan interior ruang. Sebenarnya aturan tata alir udara terutama untuk para pasien yang diduga infeksius sudah ada di Permenkes no.27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Layanan  Kesehatan.
Tata alir udara di ruang praktek dokter gigi masih belum tersosialisasi dengan baik, masih banyak rekan -- rekan para dokter gigi yang masih belum memahaminya. Peletakan pendingin udara, arah kerja dokter gigi, exhaust fan kalaupun ada yg sudah menerapkan ini, dipakai dan diletakkan posisinya lebih berdasarkan keindahan pemantasan interior saja. Walaupun tidak semua seperti itu, namun kebanyakan adalah tidak memperdulikan arah aliran udara bersih dan kotor.
Saat ini rekan -- rekan dokter gigi dan terlebih pula adik -adik peserta didik kedokteran gigi, mau tidak mau, lambat atau cepat akan segera kembali membantu menangani permasalahan gigi masyarakat sekaligus juga menyelesaikan studi. Para calon dokter gigi dan calon dokter gigi spesialis, meningkatkan kemampuan keterampilan dan kompetensinya terutama adalah dengan berlatih melakukan tindakan langsung kepada pasien. Kalau tidak terlatih melakukan tindakan ke pasien, maka akan menjadi permasalahan lain lagi dikemudian hari.
Oleh karena itu rekomendasi ataupun panduan sangat diperlukan untuk para dokter gigi dan rumah sakit gigi dan mulut yang ada di Indonesia bagaimana sebaiknya mempersiapkan diri dan ruangan tempat berpraktek agar aman baik bagi para dokter dan peserta didik. Apa saja APD yang digunakan, bagaimana desain struktur fasilitas, seperti tata aliran udara yang direkomendasikan agar si dokter, perawat  dan pasien menjadi aman saat dilakukan tindakan kedokteran gigi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H