Mohon tunggu...
Novalino Effendi
Novalino Effendi Mohon Tunggu... Dokter - dentist

mahasiswi KARS UI 2019

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Aerosol di Lingkungan Dokter Gigi

24 Juni 2020   14:59 Diperbarui: 24 Juni 2020   15:12 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sudah kurang lebih 3 bulan virus Sar-Cov2 terlihat dampaknya di Indonesia. Dengan penularannya yang berdasarkan transmisi droplet dan bisa juga karena suatu tindakan yang akhirnya membuat droplet bisa melayang di udara menjadi aerosol, membuat dampak yang lebih besar dalam bidang kedokteran gigi. Pemakaian APD dan regulasi berpraktek dokter gigi yang benar dan layak dalam era new normal akan membuat rekan -- rekan dokter gigi dan masyarakat sebagai pasien pengguna layanan kedokteran gigi merasa aman dalam melaksanakan pemeriksaan dan tindakan kedokteran gigi.

Akhir tahun 2019 dunia dihebohkan dengan adanya virus yang mudah menginfeksi manusia dan penyebarannya yang sangat cepat.  Virus ini menyebabkan penyakit infeksi pernafasan yang menyerupai influensa. Pertama kali diketemukan di kota Wuhan, Cina pada akhir desember 2019. Dan pada 8 Januari 2020, Cina mengumumkan bahwa virus Sar-cov2 sebagai penyebab Covid-19. Pada 30 Januari 2020, WHO (World Health Organization) mengumumkan bahwa sudah terjadi wabah penyakit infeksi yang menjadi masalah kesehatan, tidak hanya di Wuhan, Cina tapi sudah menjadi masalah di beberapa negara di dunia. Pada 26 Februari 2020, Covid-19 sudah terdeteksi di 34 negara di dunia.

Tanggal 4 Februari 2020, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri No.HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Dan di Indonesia kasus terkonfirmasi Covid-19 baru ditemukan tanggal 2 Maret 2020.

Ratusan negara mengalami efek dari pandemi ini, siapapun tidak mudah menghindar dari dampak tersebut. Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah mengendalikan penyebaran Covid-19. Menahan laju penyebaran Covid-19 pasti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. 

Pandemi Coronavirus (Covid-19) yang berasal dari Wuhan, Cina telah menjadi tantangan kesehatan masyarakat negara diseluruh dunia. Pada Juni 2020, sudah 216 negara yang terjangkiti virus Sar-cov2 ini. Dengan memakan korban jiwa sebanyak 404.396 jiwa meninggal, 7.039.918 orang terkonfirmasi Covid-19. (WHO, 2020)

Sedangkan di Indonesia sendiri per tanggal 9 Juni 2020, jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia yang positif berjumlah 33.076 orang, yang sembuh 11.414 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 1.923 jiwa, ini tersebar di 34 propinsi dan 422 kabupaten/kota. (Covid-19, 2020)

Pandemi virus corona Covid-19 juga berdampak kepada aktifitas masyarakat dalam memeriksakan kesehatan gigi mereka. Masyarakat tidak dilarang untuk ke dokter gigi, namun masyarakat harus membatasi pemeriksaan ke dokter gigi. Dalam masa pandemik seperti sekarang ini bidang kedokteran gigi menjadi area yang sangat menyeramkan, terutama bagi risiko penularan penyakit COVID-19.

Profesi kedokteran dan kedokteran gigi telah memasuki era baru setelah diterbitkannya Undang -- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Keberadaan Undang -- Undang tersebut memang sangat dibutuhkan karena semakin memperjelas bagaimana penataan bagi keberlangsungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi yang seharusnya dapat mengikuti pengembangan tata cara pengelolaan profesi yang terstandar secara internasional. (Konsil Kedokteran Indonesia, 2006)

Pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan nasional. Tren yang terjadi di kesehatan nasional maupun global, sewajarnya akan mempengaruhi perjalanan pola pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. Dalam masa pandemik seperti sekarang ini bidang kedokteran gigi menjadi area yang sangat menyeramkan, terutama bagi risiko penularan penyakit COVID-19.

Dengan jumlah data yang dikeluarkan WHO dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini membuat Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Seluruh Indonesia (PB PDGI) mengeluarkan Surat Edaran No.2776, tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi, pertanggal 17 Maret 2020, yang menghimbau para praktisi kedokteran gigi bagaimana pelayanan yang harus dilakukan dalam menghadapi masalah pandemi covid-19 ini. (PB PDGI, 2020)

Penyediaan APD yang aman, nyaman, dan dapat digunakan dalam jangka waktu panjang sangat diperlukan untuk terlaksananya prosedur penegakan diagnostik yang optimal. Sampai 20 Mei 2020 sudah lebih dari 55 tenaga medis yang terdiri dari 38 dokter dan 17 perawat yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona dari pasien. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengakui bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang tidak menyadari bahwa mereka sedang menangani pasien yang positif terinfeksi corona. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tingginya tingkat kematian tenaga medis di tanah air adalah ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sempat mengalami kelangkaan. Akhirnya, sejumlah tenaga medis pun tidak menggunakan APD secara tepat. Protokol kesehatan ketat dan perilaku hidup sehat menjadi kunci dalam menghentikan penyebaran virus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun