Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Penyebar Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Melalui Media Sosial

6 April 2022   11:35 Diperbarui: 6 April 2022   11:44 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan larangan dan pembatasan pada ketentuan Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan larangan bagi setisp orang untuk memproduksi konten pornografi, menyebarluaskan, menyiarkan, serta mengimpor konten tersebut yang secara eksplisit memuat ketelanjangan, alat kelamin, persenggamaan, dan lainnya. 

5. Keadaan yang menyertai 

Keadaan yang menyertai dapat mengenai beberapa hal, salah satunya yaitu mengenai cara melakukan perbuatan. Dengan adanya unsur cara melakukan maka unsur perbuatan yang awalnya abstrak menjadi konkret . 

Di dalam kasus revenge porn, unsur perbuatannya yaitu menyebarluaskan atau mendistribusikan konten pornografi yang mana dilakukan dengan cara menyiarkan konten tersebut di internet atau media sosial.

Jerat Hukum Revenge Porn

Berdasarkan unsur diatas, revenge porn jelas merupakan suatu tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam kategori delik kesusilaan yang mana dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533 dengan ancaman hukuman penjara antara 2 bulan samapai 2 tahun 8 bulan. Selain itu, perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan sampai 12 tahhun. serta perbuatan pelaku revenge porn dapat dijerat  Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun