Sesuai dengan larangan dan pembatasan pada ketentuan Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan larangan bagi setisp orang untuk memproduksi konten pornografi, menyebarluaskan, menyiarkan, serta mengimpor konten tersebut yang secara eksplisit memuat ketelanjangan, alat kelamin, persenggamaan, dan lainnya.Â
5. Keadaan yang menyertaiÂ
Keadaan yang menyertai dapat mengenai beberapa hal, salah satunya yaitu mengenai cara melakukan perbuatan. Dengan adanya unsur cara melakukan maka unsur perbuatan yang awalnya abstrak menjadi konkret .Â
Di dalam kasus revenge porn, unsur perbuatannya yaitu menyebarluaskan atau mendistribusikan konten pornografi yang mana dilakukan dengan cara menyiarkan konten tersebut di internet atau media sosial.
Jerat Hukum Revenge Porn
Berdasarkan unsur diatas, revenge porn jelas merupakan suatu tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam kategori delik kesusilaan yang mana dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533 dengan ancaman hukuman penjara antara 2 bulan samapai 2 tahun 8 bulan. Selain itu, perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan sampai 12 tahhun. serta perbuatan pelaku revenge porn dapat dijerat  Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI