Keempat, hasil dari mediasi berorientasi pada win-win solution bukan win-lose solution seperti dalam proses persidiangan pidana sehingga kepentiingan korban juga diakomodasi dengan tidak merugikan kepentingan pelaku atau bank yang melakukan kesalahan.
Tahapan Mediasi Perbankan
1. Tahap Pra Mediasi
Proses awal menuju mediasi perbankan dimulai dengan adanya laporan nasbah atau pihak yang mengajukan laporan kepada Bank Indonesia. Kemudian dilakukan verifikasi dan klarifikasi yang didalamnya berisi hal-hal berikut :
a. Sengketa diajukan secara tertulis oleh nasabah atau perwakilan nasabah dengan disertai bukti pendukung
b. Sengketa pernah diupayakan penyelesaiannya dengan bank
c. Tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan/belum ada kesepakatan yang difasilitasi lembaga mediasi lainnya
d. Sengketa perdata yang berpotesi menimbulkan kerugian finansial nasabah yang diduga karena kesalahan/kelalaian bank
e. Tuntutan finansial maksimal Rp.500juta dan bukan merupakan kerugian immateriil
f. Belum pernah diproses dalam mediasi perbankan oleh Bank Indonesia
g. Diterima maksimal 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.