Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Mediasi Perbankan sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan

3 Desember 2021   00:05 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:16 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lahirnya lembaga keuangan perbankan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini menunjukan kedudukan perbankan yang strategis dan berperan penting dalam menjalankan roda perekonomian. 

Mengingat pentingnya keberadaan perbankan dalam menunjang perekonomian, oleh karena itu diperlukan adanya suatu payung hukum untuk mengatur kegiatan perbankan nasional.

Di Indonesia, tonggak kelahiran aturan hukum Perbankan dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. 

Kemudian, mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan selanjutnya diadakan perubahan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Adanya aturan hukum ini sebagai wujud negara Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengupayakan tertib hukum bagi masyarakatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum saat ini terhadap kasus kejahatan masih tertuju pada perbuatan pelaku. Hal ini berdampak pada penanganan tindak kejahatan semata-mata hanya tertuju pada tindakan penghukuman kepada pelaku. 

Kondisi seperti ini juga terjadi pada penanganan tindak pidana perbankan yang masih mengutamakan jalur pidana dengan pemberian hukuman secara fisik kepada pelaku. 

Padahal, pemberian sanksi pidana tersebut tidak bisa mengembalikan keadaan semula bagi korban yang telah mengalami kerugian. Dalam undang-undang Perbankan yang berlaku, sanksi yang diterapkan masih belum berorientasi pada korban dan cenderung lebih menguntungkan bagi pelaku. 

Oleh karena itu, diperlukan opsi lain yang mengutamakan kepentingan korban dalam menangani kejahatan perbankan. Opsi yang dapat dipilih dalam penyelesaian masalah perbankan salah satunya adalah mediasi perbankan. Lalu, bagaimana kedudukan mediasi perbankan dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dan apa keuntungan melakukan mediasi perbankan, serta bagaimana tahapan dalam mediasi perbankan? simak penjelasan dibawah ini.

Status hukum mediasi perbankan dalam penegakan hukum pidana

Penyelesaian perkara pidana melalui jalur non litigasi merupakan jalur alternatif di samping jalur utama, yaitu litigasi. Sebenarnya jalur alternatif ini keberadaannya tidak diakui oleh aturan pokok hukum acara pidana, yaitu KUHAP, tetapi keberadaannya ada dan diakui oleh masyarakat sehingga digunakan sebagai salah satu cara menyelesaikan perkara pidana. 

Salah satu jalur non litigasi adalah mediasi. Pada perkembanganya, mediasi juga digunakan untuk menangani kasus perbankan yang biasa disebut mediasi perbankan. 

Mediasi perbankan merupakan wadah untuk melakukan mediasi antara nasabah dan bank dalam upaya menyelesaikan sengketa transaksi keuangan setelah melalui jalur penyelesaian pengaduan di bank tidak berhasil. 

Disamping itu, adanya mediasi perbankan bukan tidak mungkin menjadi opsi baru untuk menyelesaikan tindak pidana perbankan sebelum menginjak ranah hukum.

Pada dasarnya penyelesaian tindak pidana perbankan dimungkinkan tidak melalui jalur hukum pidana selama pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank Indonesia. 

Akan tetapi apabila masih belum terselesaikan juga, Bank Indonesia akan menganggap hal tersebut sebagai temuan dan dibawa ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan(DIMP) bentukan Bank Indonesia. Meskipun demikian, apabila telah menjadi temuan, dapat saja diselesaikan secara internal dalam artian berdasarkan kesepahaman antara Bank Indonesia dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terjadi kesepakatan untuk tidak memproses kasus ke jalur hukum.

Secara umum pengaturan mediasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sedangkan secara khusus terdapat pengaturan mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Pasal 1 angka 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menegaskan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara mediasi perbankan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dengan mediasi yang terapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Dalam PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang telah diubah dengan PBI Nomor 10/1/PBI/2008 disebutkan bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.

Keuntungan Mediasi Perbankan

Sementara itu ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan adanya mediasi perbankan yaitu, pertama, memperhatikan kepentingan korban sebagai pihak yang menderita kerugian dan berupaya untuk memulihkan kerugian tersebut. Kedua, penyelesaian cepat terwujud tanpa harus menggangu fungsi bank sebagai penggerak ekonomi. 

Ketiga, mediasi perbankan berasihat rahasi sehingga memperkecil kemungkinan tercemaranya nama baik bank dan nasabah akibat peristiwa hukum yang terjadi. 

Keempat, hasil dari mediasi berorientasi pada win-win solution bukan win-lose solution seperti dalam proses persidiangan pidana sehingga kepentiingan korban juga diakomodasi dengan tidak merugikan kepentingan pelaku atau bank yang melakukan kesalahan.

Tahapan Mediasi Perbankan

1. Tahap Pra Mediasi

Proses awal menuju mediasi perbankan dimulai dengan adanya laporan nasbah atau pihak yang mengajukan laporan kepada Bank Indonesia. Kemudian dilakukan verifikasi dan klarifikasi yang didalamnya berisi hal-hal berikut :

a. Sengketa diajukan secara tertulis oleh nasabah atau perwakilan nasabah dengan disertai bukti pendukung

b. Sengketa pernah diupayakan penyelesaiannya dengan bank

c. Tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan/belum ada kesepakatan yang difasilitasi lembaga mediasi lainnya

d. Sengketa perdata yang berpotesi menimbulkan kerugian finansial nasabah yang diduga karena kesalahan/kelalaian bank

e. Tuntutan finansial maksimal Rp.500juta dan bukan merupakan kerugian immateriil

f. Belum pernah diproses dalam mediasi perbankan oleh Bank Indonesia

g. Diterima maksimal 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

2. Tahap Mediasi

Proses mediasi dimulai dengan adanya kesepakatan para pihak unutk melakukan mediasi sebagai penyelesaian sengketa dengan menandatangai perjanjian mediasi. Dengan adanya perjanjian mediasi diharapkan para pihak harus patuh terhadap aturan mediasi perbankan. Proses mediasi perbankan relatif hanya membutuhkan waktu singkat yaitu paling lama 30 hari. Proses yang terjadi dalam mediasi perbankan sebagai berikut :

a. pendahuluan: menyambut kedatangan, batasan waktu, perkenalan, mediasi dan peran mediator/para pihak, tahapan mediasi,kode etik, aturan dasar/ tata tertib, pertanyaan yang diajukan

b. Presentasi para pihak: memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengar dan juga memberi kesempatan setiap pihak mendengarkan permasalahan dari pihak lainnya secara langsung. Kesamaan (common ground) diantara para pihak sebagai pendukung untuk melanjutkan proses negosiasi.

c. Mendefinisikan dan mengagendakan masalah: menentukan permasalahan penting, berdasarkan presentasi para pihak dalam kalimat tanya dan diurutkan prioritasnya

d. Negosiasi dan pengambilan keputusan: membutuhkan alokasi waktu cukup banyak untuk mendengarkan keinginan kedua belah pihak dan melakukan negosiasi

e. Pertemuan terpisah: menggali lebih jauh tentang permasalahan, mencari alternatif penyelesaian masalah, mengingatkan hal-hal yang telah dicapai dalam proses mediasi dan mempertimbangkan akibat bila tidak tercapai kesepakatan

f. Pengambilan keputusan akhir: para pihak dikumpulkan kembali guna mengadakan negosiasi akhir dan menyelesaikan beberapa hal dengan lebih rinci, memastikan bahwa seluruh permasalahan telah dibahas, para pihak dapat menerima hasil akhir.

Dengan demikian, mediasi perbankan dalam penyelesaian tindak pidana perbankan merupakan wujud dari Alternative Dispute Resolution(ADR) yang ditawarkan kepada nasabah dan pihak bank agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan win-win solution memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun