Habitus (Pola Pikir dan Kebiasaan):
Pola Pikir: Auditor pajak yang menerapkan aturan CFC harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan CFC, serta kebiasaan dalam memeriksa dan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.
Kebiasaan: Auditor pajak ini mungkin memiliki kebiasaan untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan, menganalisis struktur kepemilikan dan operasi perusahaan di luar negeri, dan memeriksa apakah perusahaan tersebut mematuhi aturan perpajakan CFC.
Kapital (Sumber Daya):
Kapital Ekonomi: Auditor pajak harus memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang cukup untuk memahami aspek kompleks dari peraturan perpajakan CFC, serta akses ke perangkat lunak dan teknologi yang diperlukan untuk menganalisis data keuangan perusahaan.
Kapital Sosial: Auditor pajak dapat memanfaatkan jaringan profesional mereka, termasuk mitra dan rekan di kantor pajak, untuk berdiskusi dan bertukar informasi tentang praktik terbaik dalam penerapan aturan CFC.
Kapital Budaya: Auditor pajak yang berpengalaman dalam mengaudit perusahaan dengan operasi internasional mungkin memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aspek budaya, hukum, dan kebijakan yang mempengaruhi ketaatan perusahaan terhadap aturan CFC.
Arena (Lingkungan Sosial dan Regulasi):
Lingkungan Sosial: Auditor pajak beroperasi dalam lingkungan yang terdiri dari aturan dan regulasi perpajakan yang kompleks, serta perubahan kebijakan perpajakan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu.
Lingkungan Regulasi: Auditor pajak harus memahami lingkungan regulasi perpajakan, termasuk peraturan nasional dan internasional yang berkaitan dengan CFC, serta praktik terbaik dalam penerapan aturan ini.
Dengan demikian, auditor pajak yang menerapkan aturan Controlled Foreign Company (CFC) dapat dilihat sebagai praktisi perpajakan yang memadukan pola pikir, sumber daya, dan lingkungan kerja mereka untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan CFC. Ini merupakan contoh aplikasi dari persamaan "PRAKSIS = HABITUS + KAPITAL + ARENA" dalam praktik perpajakan.