Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   18:48 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:51 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/bukti-potong-pph-21Input sumber gambar

Perhitungan pajak Bukan Pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja dapat memperoleh pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan syarat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rumus PPh 21-nya adalah:

PPh 21 = tarif pajak x {(50% x penghasilan bruto) -- PTKP}

PTKP Bukan Pegawai per bulan adalah:

Rp4.500.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi

Rp375.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin

Rp375.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang

Contoh: Ruli adalah tenaga ahli teknis yang hanya mendapat penghasilan dari  bekerja di perusahaan X. Selama tahun 2021, ruly memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp60 juta pada Maret, Rp70 juta pada Juni, Rp40 juta pada Agustus, dan Rp30 juta pada Oktober. Ruli belum kawin dan belum punya tanggungan.

Perhitungan PPh 21 Ruli:

Penghasilan bruto = 60.000.000+70.000.000+40.000.000+30.000.000 =200.000.000

Penghasilan Kena Pajak = (50%x200.000.000) -- (4x4.500.000)               =82.000.000

PPh 21 Terutang 5%x60.000.000                                                                   =6.300.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun