bulan Januari : Â Upah s/d hari ke 10 = 10 X Rp 210.000 = Rp 2.100.000
PTKP= 10 X (Rp 54.000.000 / 360) Â Â = (Rp 1.500.000) PKP = Rp 600.000
PPh 21 terutang = 5% X Rp 600.000 = 30.000
PPh 21 yang dipotong s/d hari ke 10 = 10 X Rp 600 = (Rp 6.000)
PPh 21 yang akan dipotong pada hari ke 10 = Rp 24.000 Bayu akan menerima upah bersih sebesar = Rp 210.000 -- Rp 24.000 = Rp 186.000 Maka jumlah PPh 21 per hari yang dipotong pada penghasilan bayu sejak hari ke 11 dan seterusnya adalah sebagai berikutÂ
Upah sehari = Rp 210.000Â
PTKP = Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000) Â PKP = Rp 60.000Â
PPh 21 terutang: 5% X Rp 60.000 = 3.000
Karena  penghasilan  Bayu  suduah  melebihi  tarif  pajak  penghasilan  maka  Bayu dikenakan  tarif  pemotongan  pajak  penghasilan  sebesar  5%  karena  pendapatan  sehari  Rp 210.000,00 dan satu bulan Rp 5.250.000,00 Maka bayu dikenakan pemotongan pajak senilai  Rp 600,00 dan pada hari ke 10 bayu dikenakan pemotongan pajak senilai Rp 24.000 karena penghasilan bayu pada hari ke 10 sudah melebihi tarif pajak penghasilan. Dan sejak hari ke 11 dan seterusnya bayu dikenakan pemotongan pajak senilai Rp 3.000.
3. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan yang Menerima Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja