Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

7 Mei 2024   21:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:49 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah yang terkait dengan Transfer pricing menjadi salah satu tugas yang berat bagi negara dan Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan mengawasi praktik transaksi antarwajib pajak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing) di Indonesia, seperti kurang berkualitasnya sumber daya manusia (SDM), dan kondisi Dimana transfer pricing sulit dilacak. Kendala utama dalam mengatasi transfer pricing, adalah masih sulitnya Indonesia mendapatkan pertukaran informasi, jikalaupun terdapat pertukaran informasi yang dilakukan dengan negara terkait, seperti Jepang, maka sering harga yang terdata bisa saja tidak akurat, dan sering kali data ini berbeda (dispute), dibandingkan dengan data transfer pricing yang didapat oleh pemerintah.

Transfer pricing dialami oleh seluruh dunia yang terhubung dalam jaringan perdagangan internasional salah satu kendala yang dialami Ditjen Pajak adalah minimnya SDM. Ditjen Pajak saat walaupun sudah memiliki karyawan yang khusus ditugaskan untuk mendeteksi transaksi transfer pricing Namun hal ini juga masih terkendala dengan jumlah SDM tidak sebanding dengan jumlah perusahaan internasional yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus transfer pricing sangat membutuhkan proses yang begitu Panjang atau dapat menghabiskan waktu yang banyak, Dimana Ditjen Pajak harus memiliki dulu surat keputusan pemeriksaan (SKP) namun untuk mendapatkan SKP tersebut, Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan harga di negara asal barang tersebut. Banyaknya perusahaan multinasional yang mengakibatkan tidak semua bisa diperiksa karena terkendala SDM dan keahlian karyawan Ditjen Pajak.

Dampak dari praktek adanya transfer pricing yaitu dapat mempengaruhi terkait perekonomian disuatu negara, yang Pertama, yaitu praktek transfer pricing yang dapat mengakibatkan turunnya jumlah penerimaan suatu negara dan bahkan hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara. Kedua, penurunan penerimaan pajak berimplikasi pada kebijakan pengeluaran publik/negara dalam APBN. Khusus Indonesia, praktek transfer pricing yang dilakukan perusahaan multinasional berpotensi kehilangan penerimaan pajak yang sangat besar potensi kehilangan penerimaan pajak Indonesia rata-rata sekitar Rp 68,7 triliun per tahun sebagai akibat praktek transfer pricing tersebut.

Jumlah besarnya kerugian yang diakibatkan adanya praktek penghindaran pajak di Indonesia yang menempatkan Indonesia berada diposisi keempat terbedar se-Asia setelah negara China, India, dan Jepang, hal ini disebabkan oleh wajib badan dan pribadi yang telah melakukan penghindaran pajak di Indonesia serta perusahaan multinasional yang melakukan tindakan pengalihan atas laba ke negara lain yang dinilai sebagai negara surga pajak (tax heaven).

Selama tahun anggaran 2009-2013, dewan hakim menolak lebih dari 45% audit transfer pricing dilakukan oleh otoritas pajak. Alasan penolakan tersebut adalah kurangnya penyesuaian kembali yang meyakinkan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam dokumentasi transfer pricing yang diserahkan oleh wajib pajak, kurangnya dokumen pendukung sebelumnya terhadap transaksi yang dilaporkan, kurangnya argumentasi atau bukti yang cukup terhadap koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Namun trennya sedikit berbeda pada tahun anggaran 2014-2015, dimana perkaranya dibawa ke Pengadilan Pajak.sebagian besar disebabkan oleh masalah administrasi dan teknis pada saat pemeriksaan pajak. 40% kasus telah diselesaikan selama tahun anggaran 2015-2019. Sayangnya, proses penilaian yang tidak tepat memberikan kontribusi yang lebih besar proporsi kegagalan dalam mematuhi aturan teknis dan administratif. (Tambunan, 2020)

erpweblog.com
erpweblog.com

Cara menyelesaikan permasalahan transfer pricing 

Pemerintah tetap harus serius menindaklanjuti dugaan kasus transfer pricing, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai harus berupaya menyelesaikan kasus-kasus transfer pricing yang menggunakan modus penyalahgunaan institusitotal Indonesia harus menyempurnakan peraturan tentang transfer pricing. administrasi perpajakan perlu memajukan, menerapkan, dan terus memperbarui program audit.

Saat ini salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan dibentuknya CRM berdasarkan surat edaran No.24/PJ/2019. Disebutkan bahwa CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan miitgasi, atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. 

Melalui seluruh serangkaian dalam proses CRM diharapkan akan tercipta sebuah kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif, dengan demikian CRM dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dapat dilakukan secara sistematis oleh DJP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun