Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

7 Mei 2024   21:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:49 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Globalisasi mengakibatkan perkembangan perekonomian bertumbuh cukup pesat, sehingga perekonomian saat ini tidak mengenal Batasan negara, yang mana hal ini juga berdampak pada Perusahaan multinasional yang semakin berkembang sehingga banyak terjadi berbagai jenis transaksi internasional yang mana sebagian besar transaksi bisnis tersebut terjadi bagi Perusahaan yang memiliki relasi atau antar Perusahaan (intercompany) yang mempunyai hubungan Istimewa, penentuan harga dalam transaksi antar Perusahaan intercompany tersebut dikenal dengan sebutan transfer pricing/ harga transfer.(Hartika & Rahman, 2020)

Transfer pricing juga dapat dilakukan diberbagai bisnis atau lini, dengan tujuan menurunkan beban pengenaan pajak dan bea masuk barang, kemudian mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, serta mengatur cash flow anak atau cabang Perusahaan serta Transfer pricing juga dapat digunakan untuk mengurangi kompetitif perusahaan. Perusahaan yang sering meninggunakan transfer pricing adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam gas, minyak sawit mentah dan Perkebunan.

Secara definisi bahwa Transfer Pricing diartikan sebagai salah suatu rekayasa atau cara yang dilakukan dalam hal manipulasi harga secara sistematis dengan tujuan untuk mengurangi besarnya laba artificial, yang akan membuat seolah-olah bahwa Perusahaan mengalami kerugian, cara ini adalah sebagai strategi untuk menghindari besarnya beban pajak atau bea disuatu negara, rekayasa tersebut bisa memanfaatkan tarif pajak disuatu negara dengan memanfaatkan tarif pajak disuatu negara dengan menggeser laba tersebut ke tarif pajak yang lebih rendah.

Multinational Corporation (MNC) telah dituduh melakukan penghindaran pajak terutama di negara-negara berkembang melalui strategi seperti over-invoicing dan underpricing. Perusahaan multinasional (MNC) dengan bantuan pengetahuan perpajakan dari Tax Consultant berusaha mencari celah perundang-undangan untuk dimanfaatkan dalam menurunkan beban pajak sehingga merugikan otoritas pajak dan negara pada umumnya.

 Dengan adanya usaha Perusahaan multinasonal untuk menghindari pajak melalui transfer pricing maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajaran nilai transaksi, yang terjadi untuk mengetahui pajak yang seharusnya dikenakan kepada wajib pajak tersebut, sehingga untuk itulah dibutuhkan audit transfer pricing.

Tax Guru
Tax Guru

Pemeriksaan transfer pricing telah menjadi pemeriksaan perpajakan yang umum di Indonesia sejak ditemukannya administrasi perpajakan Ratusan MNE, tidak membayar pajak karena merugi terus-menerus selama beroperasi di Indonesia. Itu menjadi fakta yang signifikan terhadap perubahan peraturan perpajakan Indonesia, khususnya aturan transfer pricing.(Nugroho, 2022)

             

secara umum proses pemeriksaan pajak meliputi tiga tahapan yaitu:

  • Tahap persiapan, dimana pemeriksa pajak akan memilah risiko wajib pajak yang teridentifikasi berdasarkan penilaian pajak penghasilannya kembali. Review awal akan dilakukan terhadap laporan keuangan. Kemudian akan dilakukan penilaian lebih lanjut terkait dengan pentingnya transaksi pihak berelasi terhadap keseluruhan proses bisnis, volume transaksi yang dilakukan kepada entitas yang berelasi di yurisdiksi pajak yang lebih rendah, nilai transaksi yang terkait dengan aset tidak berwujud, jasa intra-grup, dan beban bunga. Selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap tarif profitabilitas Wajib Pajak yang diperiksa dibandingkan dengan badan usaha lain yang sejenis.
  • Tahap pelaksanaan, dimana pemeriksa pajak akan menerbitkan pemberitahuan pemeriksaan pajak yang menginformasikan bahwa dilakukan pemeriksaan pajak proses telah resmi dimulai. Pemeriksa pajak dapat meminta data yang lebih lengkap. Pemeriksa pajak juga akan meminta penjelasan sebelum transaksi atau dapat menggunakan pertukaran informasi (EOI) untuk mendapatkan informasi yang komprehensif atau untuk memverifikasi transaksi yang dilaporkan.
  • Tahap pelaporan, dimana pemeriksa pajak mengungkapkan kertas kerjanya dan temuannya berdasarkan peraturan. Pemeriksa pajak juga harus menyajikan temuan dan posisinya untuk menyelesaikan pemeriksaan transfer pricing.

DIRKURSUS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun