Mohon tunggu...
NOVA ANGGRAINI
NOVA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Fraud di PT Kimia Farma: Investigasi Skandal Keuangan yang Mencoreng Reputasi Perusahaan

7 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 7 Januari 2025   08:26 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam SA Seksi 110 paragraf 17, dijelaskan bahwa opini auditor terhadap laporan keuangan didasarkan pada konsep "keyakinan memadai." Auditor bukanlah penjamin laporan keuangan dan opini mereka tidak dapat dianggap sebagai jaminan absolut. Dengan demikian, jika di kemudian hari ditemukan salah saji material, baik karena kesalahan maupun kecurangan, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya:

  • a) kegagalan memperoleh keyakinan memadai,
  • b) kurangnya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan,
  • c) kelalaian dalam menggunakan keterampilan profesional secara cermat dan seksama, atau
  • d) pelanggaran terhadap standar audit yang berlaku

Proses audit, pada umumnya, menggunakan metode sampling. Oleh karena itu, SA Seksi 200 paragraf 2 menyebutkan bahwa tujuan utama audit adalah menyatakan opini atas kewajaran laporan keuangan dalam hal-hal yang material sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Mengingat sifat sampling, terdapat risiko bahwa kesalahan tertentu dalam laporan keuangan tidak terdeteksi. Risiko inilah yang menjadi salah satu batasan dalam audit. 

Namun, meskipun metode sampling diterapkan, pertanggungjawaban auditor tetap diatur oleh peraturan. Berdasarkan UU Pasar Modal Tahun 1995, jika auditor menemukan kesalahan atau salah saji dalam laporan keuangan setelah laporan audit diterbitkan, auditor wajib melaporkannya kepada Bapepam dalam waktu tiga hari kerja. Apabila auditor tidak segera melaporkan temuan tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka auditor dapat dikenai sanksi. Dalam kasus PT Kimia Farma, akuntan publik dikenakan sanksi sebesar Rp 100 juta karena dianggap gagal memenuhi kewajiban ini.

Dalam konteks kasus ini, kegagalan mendeteksi penggelembungan laba bukan berarti auditor tidak melaksanakan prosedur audit sesuai standar. Namun, karena auditor tidak melaporkan kesalahan yang ditemukan setelah audit selesai dalam waktu yang telah ditentukan, mereka dikenakan denda administratif. Hal ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab auditor tidak hanya dalam proses audit, tetapi juga dalam pelaporan temuan yang relevan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

D. Penyebab Terjadinya Kasus di PT. Kimia Farma

Penyebab utama dari kasus fraud di PT Kimia Farma dapat dijelaskan melalui beberapa faktor yang saling berhubungan antara pihak manajemen perusahaan dan auditor eksternal:

1. Tindakan Manipulatif oleh Manajemen

  • Penggelembungan Laba: Pihak manajemen PT Kimia Farma melakukan manipulasi laporan keuangan dengan meningkatkan angka laba bersih pada laporan keuangan tahun 2001. Laba yang seharusnya sebesar Rp 99,6 miliar dilaporkan sebagai Rp 132,1 miliar. Tindakan ini dilakukan dengan cara-cara seperti membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda dan mencatat penjualan secara ganda.
  • Peningkatan Berlebihan pada Persediaan dan Penjualan: Beberapa unit perusahaan, seperti unit logistik sentral dan unit pedagang besar farmasi, melaporkan persediaan barang yang lebih tinggi dari yang sebenarnya. Selain itu, penjualan juga tercatat lebih besar dari jumlah yang sebenarnya.
  • Motif Manipulasi untuk Kepentingan Tertentu: Praktik ini bertujuan untuk memperbaiki citra keuangan perusahaan, menarik perhatian investor dan kreditor, serta memberikan keuntungan pribadi kepada pihak manajemen

2. Kelemahan dalam Pengendalian Internal

  • Kurangnya Pengawasan dalam Proses Akuntansi: Manajemen PT Kimia Farma tampak tidak memiliki pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kenyataan. Hal ini membuka peluang terjadinya manipulasi yang tidak terdeteksi.
  • Proses Pencatatan yang Bermasalah: Praktik pencatatan ganda dan penggelembungan pada pos tertentu seperti penjualan dan persediaan menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan akuntansi perusahaan.
  • Risiko dalam Prosedur Audit

3. Penggunaan Sampling dalam Audit: Auditor menggunakan metode sampling dalam pemeriksaan laporan keuangan, yang merupakan praktik umum dalam audit. Meskipun prosedur audit dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, sampling berarti auditor hanya memeriksa sebagian data keuangan perusahaan, yang dapat menyebabkan kesalahan atau kecurangan tertentu tidak terdeteksi.

  • Batasan dalam Tanggung Jawab Auditor: Sesuai dengan SA Seksi 110, auditor tidak bertanggung jawab jika kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan tidak terdeteksi selama audit dilakukan sesuai prosedur. Meski begitu, auditor tetap wajib melaporkan kesalahan yang ditemukan setelah audit selesai.

4. Pelanggaran terhadap Peraturan Pasar Modal

  • Kewajiban Pelaporan oleh Auditor: Berdasarkan UU Pasar Modal, auditor wajib melaporkan ketidakwajaran atau kesalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan dalam waktu tiga hari setelah audit selesai. Dalam kasus ini, auditor tidak melaporkan temuan penggelembungan laba sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, yang berujung pada sanksi administratif.

5. Pengaruh Kepatuhan terhadap Regulasi

  • Kepatuhan pada Standar dan Regulasi: Meskipun auditor sudah mengikuti prosedur yang benar, ketidakpatuhan dalam melaporkan kesalahan kepada otoritas berwenang dalam waktu yang tepat mengarah pada denda administratif. Hal ini menegaskan pentingnya tanggung jawab auditor untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam laporan keuangan yang diaudit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun