Mohon tunggu...
Nova Tazkya
Nova Tazkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Nova Tazkya NIM : 43120010258 Dosen :Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Prodi : S1 Manajemen, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU RI No 5 Tahun 1999 dan Contoh Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   19:33 Diperbarui: 5 Juni 2022   19:38 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli, sifatnya Rule of reason

Kontrak yang mengatur produksi dan/atau pemasaran barang, atau  penggunaan jasa dari 2 sampai d. Tiga kelompok tiga pelaku ekonomi atau dua s.d.  pelaku usaha tertentu.

Contoh: Produksi mie instan 75 yang dijual di Indonesia berasal dari kelompok pelaku ekonomi A, B dan C. Artinya ikatan antara pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopolistik.
 

2. Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se

Kesepakatan antar pelaku usaha untuk tujuan persaingan yang mengarah pada penyesuaian (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga dikenal sebagai kartel harga.

Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah sepakat untuk menaikkan tarif bersama.

Catatan: Pemeliharaan harga merupakan bentuk kesepakatan pemeliharaan harga. Ada juga kesepakatan berupa diskriminasi harga (merugikan pesaing), predatory price (pengurangan harga), dan fixed resale price (peraturan harga jual kembali  produk).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun